APH  

KPK Menegaskan Pentingnya Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi

Pentingnya Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi
Mahasiswa mengikuti Kuliah Umum Antikorupsi di Universitas Bandar Lampung pada Selasa (26/4). Foto: Arsip KPK RI

KIRKAKPK menegaskan pentingnya pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi karena mahasiswa akan terjun langsung ke masyarakat dan patut memberi contoh baik.

Baca Juga : Sulit Berantas Korupsi Tanpa Dukungan Pemangku Kepentingan 

Hal itu disampaikan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Wawan Wardiana, pada seminar Bela Negara Pendidikan Antikorupsi di aula Universitas Bandar Lampung.

Seminar dengan tema “Penanaman Nilai-nilai Integritas dan Antikorupsi di Perguruan Tinggi” diikuti sekitar 350 mahasiswa dan pengajar secara daring dan luring pada Selasa, 26 April 2022.

Dalam keterangannya, Wawan secara rinci memaparkan kondisi Indonesia saat ini dalam konteks pemberantasan dan pencegahan korupsi, jenis tindak pidana korupsi, dan perilaku koruptif yang umum terjadi versi mahasiswa.

Di antaranya proposal palsu, gratifikasi/suap, mark up biaya kebutuhan kuliah, penyalahgunaan dana mahasiswa, terlambat hadir kuliah, titip absen, mencontek dan plagiat.

Wawan merekomendasikan upaya-upaya yang dapat dilakukan sivitas akademika dalam berpartisipasi aktif memberantas dan mencegah korupsi.

Pertama, menyelenggarakan pendidikan antikorupsi, baik sebagai mata kuliah mandiri maupun insersi. Kedua, membangun integritas ekosistem pendidikan dengan habituasi dan keteladanan.

“Dan yang terakhir, aksi integritas melalui Tridharma Perguruan Tinggi. Bisa melalui pengawasan, kajian, advokasi, penyuluhan, kampanye, dan lainnya,” kata Wawan.

Rektor Universitas Bandar Lampung, Prof Dr M Yusuf S Barusman, menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat tentang korupsi serta bagaimana mencegahnya.

Yusuf menilai banyak faktor yang menyebabkan korupsi.

“Salah satu bentuknya yaitu masyarakat yang permisif atau serba membolehkan kejahatan atau sesuatu yang tidak benar,” ujar dia.

Baca Juga : Irwasda Polda Lampung Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

Yusuf menjelaskan zaman sekarang kalau ada yang lapor menyontek malah dikucilkan bukan diapresiasi.

“Contoh lain di dunia pendidikan misalnya plagiarisme. Bukan kata per kata saja, tetapi idenya, kalau itu ide orang lain, itu sudah plagiarisme. Maka itu penting untuk memerhatikan kaidah, tata cara, etika yang harus kita lalui dalam riset ilmiah,” pungkas dia.