Opini  

Sulit Berantas Korupsi Tanpa Dukungan Pemangku Kepentingan

Sulit Berantas Korupsi Tanpa Dukungan Pemangku Kepentingan
Ketua KPK RI Firli Bahuri memberikan kuliah umum “Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi” di Gelanggang Mahasiswa Dr Nasrullah Yusuf Universitas Teknokrat Indonesia, Senin (25/4). Foto: Arsip Universitas Lampung

KIRKA – Ketua KPK RI Firli Bahuri mengaku sulit berantas korupsi tanpa dukungan pemangku kepentingan dan seluruh anak bangsa.

“Korupsi bisa diberantas jika kita bersama-sama memainkan peran sesuai dengan tataran, fungsi, dan kewajiban kita masing-masing,” kata dia.

Baca Juga : Ketua KPK Ulas Kepala Daerah yang Disponsori di Lampung 

Hal itu disampaikan dalam acara penandatanganan nota kesepahaman bersama Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa (FRPKB) di Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) pada Senin, 25 April 2022.

Menurut Firli Bahuri memberantas korupsi tidak cukup dengan cara penangkapan tetapi setidaknya ada dua hal fundamental yang bisa dilakukan.

Pertama, pencegahan dengan cara perbaikan sistem. Kedua, melalui pendidikan masyarakat supaya orang tidak ingin melakukan korupsi.

Saat ini KPK mengedepankan Trisula Pemberantasan Korupsi, yang salah satunya adalah pendidikan masyarakat.

“Lewat pendidikan, seseorang dapat menanamkan nilai-nilai integritas dan antikorupsi sehingga tidak berkembang menjadi budaya dan peradaban bangsa,” ujar Firli Bahuri.

KPK RI menandatangani nota kesepahaman bersama FRPKB dalam rangka membangun sinergisitas sosialisasi publik yang intensif terkait pencegahan korupsi dan membangun karakter generasi bangsa yang antikorupsi.

Penandatanganan dilakukan Ketua FRPKB Prof Karomani yang juga Rektor Universitas Lampung.

Menurut Prof Karomani, bangsa Indonesia masih memiliki PR besar dalam pemberantasan korupsi.

Sangat tidak bijaksana jika membebankan permasalahan memberantas korupsi semata-mata hanya pada KPK, karena korupsi menjadi urusan nasional.

“Maka harus ada gerakan nasional untuk mencegah dan memberantasnya, termasuk dari kalangan kampus melalui pendidikan antikorupsi, kampanye antikorupsi, seminar, dan bentuk lainnya,” kata dia.

Baca Juga : Firli Bahuri Beberkan Pihak Terjerat OTT Kaltim 

Penandatanganan disaksikan secara langsung oleh Rektor UTI, Rektor UIN Raden Intan Lampung, Rektor Malahayati, dan Rektor Itera, serta 48 rektor lainnya yang tergabung dalam FRPKB secara daring.

Melalui MoU antara kedua lembaga, Firli Bahuri dan Prof Karomani berharap dapat meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.