Hukum  

Hutamrin Disarankan Kembangkan Kasus Korupsi Lama di Kejati Lampung

Hutamrin Disarankan Kembangkan Kasus Korupsi Lama di Kejati Lampung
Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin (tengah). Foto: Dok KIRKA.CO

KIRKA – Hutamrin disarankan kembangkan kasus korupsi lama di Kejati Lampung. Sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus di Kejati Lampung, Hutamrin dinilai mempunyai kecakapan dalam menangani kasus korupsi. Saran ini disampaikan aktivis antikorupsi di Lampung, Suadi Romli.

”Sebagai saran, kita dorong agar Kejati Lampung mempertontonkan kepada publik di Lampung, kalau Kejati Lampung mampu menangani perkara dalam konteks pengembangan. Jadi kasus-kasus lama yang sudah disidangkan, itu kita minta ke Aspidsus sekarang pak Hutamrin untuk dikembangkan. Tentu saja dikembangkan berdasarkan fakta-fakta persidangan,” ujar Romli.

Baca juga: Kejati Lampung Kini Punya Ruang Musik dan Fitness

Bagi Suadi Romli, Hutamrin mempunyai nilai plus ketika diperhadapkan dengan penanganan kasus korupsi. Hutamrin, lanjut Romli, dinilai mempunyai sejumlah catatan baik dalam menangani kasus korupsi ketika menjabat sebagai Kajari Lampung Selatan.

”Waktu memimpin Kejari Lampung Selatan, beberapa penanganan kasus korupsi berhasil disidangkan. Misalnya soal pengadaan lampu penerangan jalan. Nah karena sudah menjabat sebagai Aspidsus, kita dorong agar Pidsus Kejati Lampung mengembangkan kasus. Fakta-fakta sidang sudah selayaknya ditindaklanjuti, misalnya soal urusan pajak di BPPRD Lampung Selatan. Dimana dalam kasus itu bahkan ada saksi yang berani membakar dokumen. Atau mengembangkan kasus Dinkes di Lampung Utara,” beber Romli lagi.

Baca juga: Kejati Lampung Menggelar Deklarasi Zona WBK

Menurut Romli, pengembangan kasus korupsi di Lampung sangat minim. Padahal ketika dihadapkan ke persidangan, banyak fakta persidangan yang berpotensi untuk ditelusuri lagi lebih jauh. Pengembangan kasus juga dinilai tidak terlalu merumitkan proses penyidikan. Hal itu dianggap berdampak baik bagi Kejati Lampung untuk mampu meraih kepercayaan publik sebagaimana yang diharapkan pimpinan Kejaksaan Agung.

”Kan yang selalu menjadi pertanyaan, mengapa setiap kasus korupsi misalnya di Lampung yang ditangani aparat penegak hukum lokal, nyaris tidak dilakukan pengembangan. Justru beberapa penyidikan kasus korupsi dihentikan dengan segala macam dalil dan teori. Padahal pengembangan kasus itu dinantikan dan publik akan memberikan respons baik bagi kejaksaan,” terangnya.

Baca juga: KPKAD Apresiasi Kejati Telisik Hibah KONI Lampung

Terhadap penanganan kasus korupsi dana hibah KONI yang sedang ditangani Kejati Lampung, Romli menaruh harapan yang tinggi kepada Hutamrin dan jajarannya. ”Kalau melihat rekam jejaknya, kita meyakini kasus itu akan berjalan hingga ke persidangan. Kita yakin akhir tahun ini kasus itu dituntaskan pemberkasannya,” ungkap Romli.