Hukum  

Hukuman Kuat Ma’ruf Jadi 10 Tahun Penjara

Hukuman Kuat Ma'ruf Jadi 10 Tahun Penjara
Kuat Ma'ruf saat menjalani proses persidangannya di PN Jakarta Selatan. Foto: Istimewa.

KIRKAMahkamah Agung atau MA mengubah hukuman terhadap Kuat Ma’ruf -sopir Ferdy Sambo- jadi 10 tahun penjara.

Perubahan hukuman tersebut didasarkan pada Putusan Kasasi yang diputuskan MA pada 8 Agustus 2023.

Putusan Kasasi ini dengan sendirinya merubah Putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat Ma’ruf atas kasus Pembunuhan Berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kuat Ma’ruf diketahui melakukan perbuatan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana tersebut bersama-sama dengan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi serta Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer.

Adapun Amar Putusan Kasisi terhadap Kuat Ma’ruf ini dibacakan ulang oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi kepada awak media di kantornya.

Baca juga: Ferdy Sambo Batal Jalani Hukuman Mati

Kepada KIRKA.CO, Subandi mempersilakan untuk mengutip keterangannya terkait hukuman Kuat Ma’ruf yang diubah jadi 10 tahun penjara tersebut.

Berikut pernyataan Sobandi:

”Nomor Perkara: 815K/Pid/2023 Terdakwa Kuat Ma’ruf.

PN: Pidana Penjara 15 Tahun.
PT: Menguatkan.

Pemohon Kasasi: Penuntut Umum dan Terdakwa.

Amar Putusan Kasasi: Tolak Kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan Pidana menjadi Pidana Penjara 10 Tahun,” demikian bunyi Putusan Kasasi terhadap Kuat Ma’ruf yang diucapkan Sobandi.

Baca juga: Hukuman Ricky Rizal Wibowo Diubah Jadi 8 Tahun Penjara

Mengutip sejumlah pemberitaan, susunan Majelis Hakim Kasasi ini terdiri dari Suhadi selaku Ketua Majelis Hakim dengan Anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.