KIRKA – Mahkamah Agung atau MA lewat Putusan Kasasi yang dibacakan pada 8 Agustus 2023 memutuskan Hukuman terhadap Ricky Rizal Wibowo diubah jadi 8 tahun penjara.
Mulanya, Ricky Rizal Wibowo dijatuhi Hukuman Penjara selama 13 tahun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
Putusan Kasasi terhadap Ricky Rizal Wibowo ini berkait dengan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dia lakukan bersama-sama dengan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, serta Kuat Ma’ruf.
Adapun Amar Putusan Kasisi terhadap Ricky Rizal Wibowo ini dibacakan ulang oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi kepada awak media di kantornya.
Sobandi mempersilakan KIRKA.CO untuk mengutip keterangan yang dia uraikan mengenai Putusan Kasasi yang menyatakan Hukuman Ricky Rizal Wibowo menjadi 8 tahun penjara.
Baca juga: Ferdy Sambo Batal Jalani Hukuman Mati
Berikut pernyataan Sobandi:
”Nomor Perkara: 814K/Pid/2023 Terdakwa Ricky Rizal Wibowo.
Putusan PN: Pidana Penjara 13 Tahun.
Pengadilan Tinggi: Menguatkan.
Pemohon Kasasi yaitu Penuntut Umum dan Terdakwa.
Amar Putusan: Tolak Kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan Pidana menjadi Pidana Penjara 8 tahun,” demikian bunyi Putusan Kasasi terhadap Ricky Rizal Wibowo yang diucapkan Sobandi.
Mengutip sejumlah pemberitaan, susunan Majelis Hakim Kasasi ini terdiri dari Suhadi selaku Ketua Majelis Hakim dengan Anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Ricky Rizal Wibowo diketahui merupakan mantan ajudan dari Irjen Pol Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri.
Baca juga: Richard Eliezer Berdoa Dulu Sebelum Bunuh Brigadir Yosua






