KIRKA – Mahkamah Agung atau MA lewat Putusan Kasasi yang dibacakan pada 8 Agustus 2023 memutuskan Ferdy Sambo batal jalani Hukuman Mati.
Ferdy Sambo dinyatakan batal jalani Hukuman Mati atas perbuatan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan perbuatan Tindak Pidana yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Putusan Kasasi ini dengan sendirinya menganulir Putusan yang diputuskan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang sebelumnya menjatuhkan Hukuman Mati kepada Ferdy Sambo.
Majelis Hakim Kasasi memutuskan Ferdy Sambo dijatuhi pidana Penjara Seumur Hidup.
Kesimpulan dari Putusan Kasisi terhadap Ferdy Sambo ini dibacakan ulang oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi kepada awak media di kantornya.
Baca juga: Petikan Surat Dakwaan Ferdy Sambo dkk Mengungkap Kronologis Pembunuhan
Sobandi mempersilakan KIRKA.CO untuk mengutip keterangan yang dia uraikan mengenai Putusan Kasasi di atas.
Berikut pernyataan Sobandi:
”Ijinkan saya membacakan rilis perkara Kasasi atas nama Terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan yang diputus pada hari ini, Selasa tanggal 8 Agustus 2023.
Nomor 1: Nomor Perkara 813K/Pid/2023 Terdakwa Ferdy Sambo. Putusan PN (Pengadilan Negeri): Pidana Mati. Putusan PT (Pengadilan Tinggi): Menguatkan.
Pemohon Kasasi diajukan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
Amar Putusan Kasasi: Tolak Kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi Tindak Pidana dan Pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan Pembunuhan Berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.
Pidana Penjara: Seumur Hidup.
Keterangan: P2 dan P3 dissenting opinion (DO),” demikian bunyi Putusan Kasasi terhadap Ferdy Sambo yang diucapkan Sobandi.
Baca juga: Ferdy Sambo Sediakan Peluru Untuk Bunuh Brigadir Yosua
Adapun susunan Majelis Hakim Kasasi terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo itu ialah sebagai berikut:
- Suhadi (Ketua Majelis).
- Suharto (Anggota 1).
- Jupriyadi (Anggota 2, dissenting opinion).
- Desnayeti (Anggota 3, dissenting opinion).
- Yohanes Priyana (Anggota 4).






