Hukum  

Heryandi Wacanakan Ajukan JC Dalam Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa UNILA

Heryandi Wacanakan Ajukan JC Dalam Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa UNILA
Prof Heryandi. Foto: Istimewa.

KIRKAHeryandi wacanakan ajukan JC dalam kasus suap penerimaan Mahasiswa UNILA tahun ajaran 2022-2023, yang kini tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: Sopian Sitepu Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum Warek I Unila Heryandi

Sopian Sitepu selaku kuasa hukum dari Tersangka Heryandi menuturkan, bahwa sejauh ini kliennya tersebut beserta dengan pihak keluarga, tengah mewacanakan pengajuan permohonan Justice Collaborator kepada KPK.

Dimana langkah itu, dinilai pula sebagai sebuah bentuk sikap kooperatif dari Heryandi, untuk dapat membantu proses penyidikan KPK, guna membuka perkara ini dengan seterang – terangnya.

“Sejauh ini kalau untuk pengajuan klien kami menjadi JC, memang ada rencana, lagi pula Prof Heryandi juga bukan pelaku utama dalam kasus itu. Tetapi sampai saat ini hal itu masih kami kaji lagi bersama dengan pihak keluarga,” ucap Sopian Sitepu kepada Kirka.co, Senin 12 September 2022.

Baca Juga: Diperiksa Sebagai Tersangka Heryandi Sampaikan Permohonan Maaf

Lebih lanjut ia menguraikan, bahwa Heryandi telah selesai menjalani pemeriksaan keduanya sebagai Tersangka, pada Jumat 9 September 2022 kemarin.

Dimana dalam keterangannya, ia turut menyampaikan ke tim Penyidik adanya fakta pemberian uang dari beberapa pihak terkait penerimaan Mahasiswa baru Universitas Negeri Lampung.

Namun meski begitu, uang yang diterimanya tersebut diklaim olehnya tidak lah serta merta dinikmatinya untuk kepentingan pribadi, melainkan segera ia serahkan ke pihak lain yang menjadi muara dari seluruh pemberian.

“Klien kami sudah berusaha kooperatif di hadapan Penyidik, beliau mengakui memang ada pemberian beberapa pihak melalui dirinya, namun secara tegas ia menyatakan bahwa dirinya tidak menikmati sepeserpun dari penerimaan itu. Namun terkait untuk siapa pihak pemberi dan penerima belum bisa kami buka,” pungkasnya.

Baca Juga: Wakil Rektor I Unila Prof Heryandi Turut Terjaring OTT KPK

Sementara pada gelaran konferensi Pers KPK sendiri yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, Heryandi beserta dengan Budi Sutomo dan Muhammad Basri, disangkakan berperan sebagai orang yang turut membantu Karomani dalam proses penerimaan Mahasiswa.

Dimana ketiganya ditugaskan langsung untuk menyeleksi secara personal, terkait kesanggupan para orang tua Calon Mahasiswa yang ingin anaknya dinyatakan lulus, dengan persyaratan pemberian sejumlah uang selain pembayaran resmi yang sesuai dengan mekanisme dari UNILA.

Yang pada akhirnya dalam keterangan Heryandi selaku Wakil Rektor I UNILA di hadapan Penyidik KPK pada Jumat lalu, dirinya membantah peranannya yang melakukan seleksi secara personal terhadap para orang tua calon Mahasiswa baru tersebut.