KIRKA – Heri Chalilullah Burmeli kembali jalani sidang pembacaan Surat Dakwaan terhadap perkara yang menjeratnya di PN Tanjungkarang pada 8 Agustus 2023.
Berdasar pantauan KIRKA.CO di ruang sidang, pembacaan Surat Dakwaan disepakati para pihak tidak dibacakan secara keseluruhan.
Hal itu dilakukan karena Salinan Surat Dakwaan terhadap Heri Chalilullah Burmeli dinyatakan telah diterima oleh Kuasa Hukum dari Heri Burmeli.
Atas kesepakatan itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Lampung bernama Ponco Santoso lalu membacakan Pasal-pasal yang didakwakan kepada Heri Chalilullah Burmeli.
Perbuatan Heri Chalilullah Burmeli menurut Jaksa, didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 406 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Berkas Perkara Heri Chalilullah Burmeli Didaftarkan Kembali ke Pengadilan
Di tengah proses persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin Dedi Wijaya Sutanto menyampaikan penundaan persidangan dan akan digelar kembali pekan depan dengan beberapa agenda.
Beberapa agenda tersebut di antaranya adalah Eksepsi, menyertakan Surat Kuasa baru dari Kuasa Hukum Heri Chalilullah Burmeli.
Kemudian, membacakan Penetapan Majelis Hakim mengenai permohonan dari Heri Chalilullah Burmeli untuk berstatus Tahanan Rumah.
Permohonan berstatus Tahanan Rumah ini diajukan Heri Burmeli dengan alasan perawatan medis.
Di tengah proses persidangan tersebut, Majelis Hakim sempat mengajukan beberapa pertanyaan kepada Heri Burmeli.
Baca juga: Surat Dakwaan Heri Chalilullah Burmeli Batal Demi Hukum
Kepada Hakim, Heri Burmeli mengaku telah berupaya menempuh jalur mediasi dengan pihak yang melaporkannya.
Namun kata dia, tahapan itu tidak terlaksana. Heri Burmeli menyinggung sosok yang disebutnya ‘berpangkat’.
“Sudah dilakukan (tahapan Mediasi) Yang Mulia. Yang bersangkutan tidak mau. Ada orang yang berpangkat Yang Mulia,” kata dia.
Mendengar jawaban itu, Majelis Hakim menyebut bahwa hal-hal yang berkait dengan pangkat biasanya beririsan dengan pelajaran Matematika.
Untuk diketahui, Heri Chalilullah Burmeli kembali jalani sidang dengan status tidak dalam Penahanan dari Jaksa Penuntut Umum maupun pihak manapun.
Baca juga: Jaksa Akui Saltik dalam Surat Dakwaan Heri Chalilullah Burmeli
Sebelumnya, Heri Chalilullah Burmeli sudah pernah menjalani persidangan dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan pada 17 Juli 2023 lalu.
Dalam perjalanannya pada saat itu, Surat Dakwaan tersebut dinyatakan Batal Demi Hukum berdasarkan Putusan Sela yang dibacakan Majelis Hakim pada 31 Juli 2023 lalu.
Surat Dakwaan terhadap Heri Burmeli terdahulu dinyatakan Batal Demi Hukum karena Jaksa dinyatakan melakukan ketidakcermatan dalam menulis keterangan waktu atas perbuatan yang didakwakan terhadap Heri Burmeli.
Dalam Surat Dakwaan terdahulu, Heri Burmeli didakwa melakukan perbuatan penebangan pohon Pisang, pohon Pepaya dan pohon Akasia yang ditanam saksi Muhamad Haeri di atas lahan seluas seluas 5.811 M2 milik saksi Fitria Perwitasari.
Heri Cihuy sapaan akrabnya didakwa dalam Surat Dakwaan terdahulu telah melakukan perbuatannya pada November 2023.
Baca juga: Kronologis Kasus Heri Chalilullah Burmeli Versi Surat Dakwaan






