Hukum  

Heboh Pembubaran Ibadah Umat GKKD Bandar Lampung LBH dan AJI Angkat Bicara

Heboh Pembubaran Ibadah Umat GKKD Bandar Lampung LBH dan AJI Angkat Bicara
LBH Bandar Lampung dan AJI Bandar Lampung, saat adakan konferensi pers terkait tanggapannya soal peristiwa pembubaran ibadah umat GKKD di Bandar Lampung. Foto: LBH Bandar Lampung

Diketahui dari video yang beredar, tersaji rekaman gambar peristiwa pembubaran dan penghentian secara paksa jemaat yang sedang melakukan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Rajabasa Jaya, Bandar Lampung.

Kejadian yang tak seharusnya itu terjadi pada Minggu 19 Februari 2023. Dimana aksi pembubaran itu dilakukan oleh beberapa orang oknum masyarakat yang diduga salah satunya merupakan ketua RT 12 setempat.

Sang Ketua RT diduga memasuki gereja dengan melompat dan mendobrak pintu gereja, serta mengamuk-amuk di dalam gereja saat jemaat gereja sedang melaksanakan ibadah.

Beberapa orang memaksa jemaat gereja berhenti beribadah, dan menyuruh keluar dari gereja serta sempat memberhentikan peribadatan yang sedang berjalan.

Baca Juga: AJI Indonesia Rilis Indeks Keselamatan Jurnalis 2022

Jemaat gereja terlihat sempat meminta waktu untuk melanjutkan prosesi ibadah selama satu jam atau sampai selesai. Akan tetapi, perundingan ditolak sehingga mengakibatkan keributan yakni adanya dugaan pengancaman dan mendorong Pendeta Gereja.

Maka atas tragedi yang terjadi ini, LBH Bandar Lampung dan AJI Bandar Lampung mendorong pemerintahan daerah provinsi Lampung, maupun pihak Kepolisian untuk segera mengambil tindakan dan menghentikan praktik diskriminasi yang dialami oleh jemaat gereja kristen Kemah Daud.

Serta menjamin dan menjaga keamanan tempat beribadah, dan tentunya mengusut tuntas peristiwa pembubaran paksa peribadatan gereja di Bandar Lampung tersebut.