KIRKA – Terkait hebohnya video beredar terkait dugaan pembubaran ibadah umat GKKD di Bandar Lampung, LBH dan AJI angkat bicara.
Baca Juga: LBH Bandar Lampung Respons 50 Aduan di 2022
Melalui siaran persnya yang diterima oleh Kirka.co pada Senin 20 Februari 2023, Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung dan Aliansi Jurnalis Independen, menyebut aksi pembubaran tersebut merupakan praktik intoleransi.
“Tindakan tersebut tentu melanggar pasal 29 ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu, yang artinya Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya serta kepercayaannya itu,” ucap Wakil Direktur LBH Bandar Lampung Cik Ali.
Cik Ali menyebutkan, peristiwa pembubaran itu pun melanggar peraturan mengenai hak kebebasan beragama dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Right.
Yang juga terdapat dalam pasal 18 dengan bunyi, setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama. Dimana menurutnya dalam hal ini termasuk juga kebebasan berganti agama atau kepercayaan.
Serta kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, dimuka umum maupun sendiri.
“Terlebih dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 22 ayat (1), yang berbunyi bahwa setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu, maka tentu hal yang dilakukan beberapa orang tersebut tidak dapat dibenarkan,” tukas Cik Ali.
Baca Juga: LBH Apresiasi Komnas HAM Usut Dugaan Penyiksaan Manusia Silver
Sementara dari penuturan Ketua Aliansi Jurnalis Independen Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma, dirinya menyebut bahwa perbuatan yang dilakukan beberapa orang itu adalah praktik intoleransi dan melanggar amanat konstitusi tentang kebebasan beragama.
AJI menilai penyebaran informasi intoleransi yang mengganggu perspektif publik juga harus menjadi perhatian jurnalis. Jurnalis juga berperan sebagai pembela HAM di masyarakat.
“Pemberitaan diskriminatif terhadap penganut agama minoritas harus dihindari, Jurnalis juga harus mengedepankan jurnalisme damai,” ucap Dian.






