KIRKA – Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atau PKKN atas Penyidikan dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah yang ditangani Kejari Bandar Lampung dinyatakan sudah tuntas.
Hasil Audit korupsi kontainer sampah di Bandar Lampung ini diketahui ditangani oleh BPKP Perwakilan Lampung.
Ungkapan ini diutarakan Ahmad Hasan Basri selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejari Bandar Lampung.
“Auditnya sudah keluar. Jadi, untuk penanganan perkara dugaan penyalahgunaan keuangan negara pada kegiatan pengadaan kontainer sampah di Tahun Anggaran 2018-2020, hasil auditnya sudah keluar,” jelas Ahmad Hasan Basri saat ditemui di Kantor Kejari Bandar Lampung pada 22 Juli 2023.
Baca juga: Kejari Periksa 14 ASN Terkait Korupsi Kontainer
“Audit PKKN itu kita mintakan ke Auditor BPPKP. Hasilnya sudah kita terima,” terangnya lagi.
Meski tidak merinci kapan persisnya hasil Audit PKKN itu diterima, Ahmad Hasan Basri mengatakan segera melakukan tindak lanjut demi percepatan penanganan perkara.
“Ke depan, kita dalam hal ini Kejari Bandar Lampung akan meminta keterangan Ahli sebelum penetapan Tersangka,” jelasnya.
Untuk informasi, kasus dugaan korupsi atas pengadaan puluhan bak truk sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung itu dimulai penanganannya pada Agustus 2022 lalu.
Baca juga: Tersangka Korupsi Kontainer Sampah Segera Ditetapkan Kejari Bandar Lampung
Berjalan waktu, pada Oktober 2022, kasus dugaan korupsi itu dinyatakan telah masuk ke dalam tahap Penyidikan.
Penyidikan terhadap kasus ini diketahui berkaitan dengan pengadaan kontainer yang diduga tidak sesuai spesifikasi seperti yang tertera di dalam kontrak.
Dalam penanganan kasus dugaan korupsi itu, Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejari Bandar Lampung telah melakukan pemeriksaan kepada 24 orang Saksi.






