KIRKA – Kejari Balam periksa 14 ASN terkait korupsi pengadaan kontainer DLH Bandar Lampung, yang terjadi pada tahun anggaran 2018 dan 2020 lalu.
Baca Juga: Kejari Usut Pengadaan Bak Truk DLH Bandar Lampung
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi, menjelaskan pihaknya telah melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap beberapa saksi, terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pengadaan kontainer sampah, pada Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung.
Serta dalam penanganannya, hari ini Kejari Bandar Lampung juga turut melakukan pengecekan keberadaan beberapa kontainer tersebut di beberapa TPS dan TPA Bakung.
“Hingga saat ini tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi dari unsur ASN, juga telah meminta ahli dari Fakultas Teknik UNILA untuk melakukan pengecekan kontainer guna memeriksa spesifikasinya, untuk selanjutnya menemukan Kerugian Negara yang ditimbulkan dalam dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung,” jelas Helmi, Rabu 23 November 2022.
Baca Juga: Kejati Segera Tetapkan Tersangka Kasus DLH Bandar Lampung
Dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan puluhan kontainer sampah tersebut, dikabarkan mulai ditangani oleh Kejari Bandar Lampung sekira sejak akhir Agustus 2022 lalu.
Yang kemudian saat ini dikabarkan telah masuk ke dalam tahap Penyidikan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dengan sangkaan pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi seperti dalam kontrak.
Baca Juga: Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah Diperiksa Kejati






