KIRKA – Kejati segera tetapkan Tersangka kasus DLH Bandar Lampung, yang secepatnya dilaksanakan usai hasil perhitungan kerugian negara diterbitkan.
Baca Juga: Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah Diperiksa Kejati
Hal itu dijelaskan oleh Hutamrin, selaku Asisten bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, dalam konferensi persnya pada Senin siang 31 Oktober 2022.
Dimana ia membeberkan, bahwa terkait penanganan kasus dugaan kasus korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, saat ini pihaknya telah memintai keterangan dari sebanyak 80 saksi.
Dan yang terbaru, tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung tengah memintai keterangan dari ahli auditor independen dan ahli perekonomian terkait kerugian negara dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Dua Pejabat DLH Bandar Lampung Diperiksa Kejati
“Sekarang statusnya pemeriksaan ahli dari auditor independen, sampai saat ini total sudah 80 saksi, semoga cepat selesai dan kita akan menindak pelaku utamanya,” jelas Hutamrin.
Disinggung tentang nama-nama calon Tersangka pada kasus dugaan korupsi tersebut, Hutamrin tak ingin menjelaskan lebih jauh, ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Namun ia menjamin, pihaknya akan segera melakukan ekspose penetapan tersangka, jika hasil pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara telah resmi dinyatakan selesai.
“Untuk calon tersangkanya seluruhnya kewenangan tim penyidik pidsus, saya pun sebagai Aspidsus tidak tahu, semuanya saya serahkan ke tim penyidik, nanti hasil pemeriksaan dalam penyidikan akan diekspose begitu dinyatakan selesai,” tandasnya.
Baca Juga: Kejari Usut Pengadaan Bak Truk DLH Bandar Lampung
Sementara terhadap sangkaan perbuatan dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik mengindikasikan adanya penyelewengan dana yang berasal dari penarikan retribusi sampah dari beberapa toko di Bandar Lampung, pada tahun anggaran 2019-2021 lalu.
Dimana dana yang didapat dari penarikan tagihan bulanan tersebut, diduga tak disetorkan ke kas Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Yang selama ini, penyidik mendapati terdapat selisih antara karcis yang dicetak dan yang tak disetorkan sebesar total Rp34.676.942.600 (Tiga Puluh Empat Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah).






