KIRKA – Dua Pejabat DLH Bandar Lampung diperiksa Kejati terkait korupsi setoran retribusi sampah, yang terjadi pada tahun anggaran 2019 hingga 2021.
Baca Juga: Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah Diperiksa Kejati
Melalui siaran pers singkatnya, I Made Agus Putra Adnyana selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, menuturkan bahwa pihaknya kembali melakukan pendalaman pada kasus dugaan korupsi tersebut.
Dimana kali ini, Tim Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, telah melaksanakan pemeriksaan dua orang sebagai saksi selaku Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, pada Rabu 19 Oktober 2022.
Baca Juga: Rekanan Nyatakan Siap Kembalikan Kerugian Dalam Perkara Korupsi DLH Metro
“Hari ini, Rabu 19 Oktober 2022, kami kembali melakukan pendalaman terkait Tipikor dalam kegiatan pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019 Sampai Tahun 2021, saksi yang diperiksa antara lain JI selaku Kasie Sarana dan Prasarana, dan SH sebagai Staff Keuangan DLH Bandar Lampung,” jelas singkat Made.
Kasus ini sendiri, saat ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan di Kejati Lampung, dengan dugaan adanya penyelewengan dana yang berasal dari penarikan retribusi sampah masyarakat, yang didapati tak disetorkan ke kas Dinas.
Dan diketahui, pada dugaan korupsi DLH Bandar Lampung, Korps Adhyaksa tak hanya mengusut soal dugaan penyelewengan uang setoran retribusi sampah.
Baca Juga: Kejari Usut Pengadaan Bak Truk DLH Bandar Lampung
Persoalan pengadaan bak truk sampah pada tahun anggaran 2018 dan 2020 pun, saat ini tengah masuk ke dalam tahap Penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.






