KIRKA – Mantan Sekrataris Mahkamah Agung Hasbi Hasan bakal didakwa di PN Tipikor Jakarta Pusat atas dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan Suap dan penerimaan Gratifikasi.
Hasbi Hasan nantinya bakal didakwa atas penerimaan Suap sejumlah Rp 11.200.000.000 dan penerimaan Gratifikasi sejumlah Rp 630.000.000.
Perbuatan Hasbi Hasan yang diduga menerima Suap dan Gratifikasi itu berkorelasi dengan pengurusan penanganan perkara di Mahkamah Agung dan fasilitas menginap serta perjalanan wisata.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, surat dakwaan atas dugaan penerimaan Suap dan penerimaan Gratifikasi itu telah dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat oleh Jaksa KPK Arif Rahman Irsady.
Hal itu dilakukan Arif Rahman Irsady pada Senin, 27 November 2023.
“Hari ini Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan Surat Dakwaan dengan Terdakwa Hasbi Hasan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang KIRKA.CO terima.
Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Resmi Ditahan KPK!
Ali Fikri menjelaskan bahwa dakwaan terhadap Hasbi Hasan atas Suap dan Gratifikasi itu bakal dibacakan utuh oleh Jaksa KPK ketika persidangan perdana dimulai.
”Tim Jaksa mendakwa dengan 2 dakwaan sekaligus yaitu penerimaan suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA dan juga dakwaan penerimaan gratifikasi Rp630 juta untuk fasilitas menginap dan perjalanan wisata.
Uraian utuh dakwaan dimaksud akan dibacakan setelah menerima penetapan hari sidang pertama,” ungkap dia.
KPK kata Ali Fikri, mengimbau agar masyarakat segera melapor apabila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan KPK dengan janji dapat mengurus sebuah perkara.
“Sebelumnya KPK telah beberapa kali mendapat Informasi adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan sebagai pegawai KPK dan meminta sejumlah imbalan dengan menawarkan bisa mengurus perkara di KPK,” ucapnya.
Dia menegaskan bahwa sistem penanganan perkara di KPK dilakukan secara profesional dengan melibatkan Penyelidik, Penyidik, Penuntut, dan Pimpinan KPK.
Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan Vs KPK!
”Sehingga secara orang-per-orang tidak bisa mengatur suatu keputusan proses penanganan perkara,” jelas dia.
Hasbi Hasan diketahui telah ditahan oleh KPK sejak 12 Juli 2023 lalu.
Penahanan itu dilakukan menyusul pengumuman penetapan Tersangka kepada Hasbi Hasan diutarakan Ketua KPK Firli Bahuri.
”Dalam hal kepentingan untuk penyidikan maka tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HH (Hasbi Hasan),” ucap Firli Bahuri ketika itu.