Hukum  

Harun Masiku, Buronan KPK yang Tak Terdata di Situs Interpol

Kirka.co
Interpol memberikan informasi kepada KPK bahwa Red Notice terhadap buronan atas nama Harun Masiku telah terbit. Foto: Istimewa

KIRKA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membeberkan kepada publik tentang informasi yang diterima dari International Criminal Police Organization atau Interpol.

Bahwa yang namanya Harun Masiku, tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-204: sudah menjadi buronan internasional.

Interpol menyampaikan kepada KPK bahwa mereka telah menerbitkan Red Notice kepada buronan milik KPK tersebut.

Informasi yang dibeberkan KPK tersebut mengemuka pada 30 Juli 2021 lewat Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Mengemukanya keterangan KPK ini menjadi bahan pemberitaan oleh sejumlah media masa.

Berdasarkan pencarian KIRKA.CO pada situs Interpol, penerbitan Red Notice dikeluarkan untuk buronan yang dicari baik untuk penuntutan atau untuk menjalani hukuman. Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.

Diketahui, jumlah total Red Notice publik yang beredar sesuai dengan apa yang dicatat pada situs Interpol adalah sebanyak 7697.

Dari sekian banyak itu, terdapat 5 nama buron asal negara Indonesia yang didaftarkan Interpol pasca diterbitkan Red Notice-nya. Di antara nama itu, nama Harun Masiku tidak ada.

Kirka.co
5 Orang warga Indonesia yang terdaftar di situs Interpol pasca Red Notice diterbitkan. Foto: Situs resmi Interpol

Adapun lima orang buron asal Indonesia di situs Interpol ini, di antaranya: Richard Jude Daschbach, Udin Jawi, Sofyan Iskandar Nugroho, Djatmiko Febri Irwansyah, dan Abdul Gani.

Klik Chanel Youtube KIRKA Report Stories

Penulis: Ricardo Hutabarat