Harta Deny Rolind Zabara, Pejabat BKD Lampung yang Dicari Polisi

Harta Deny Rolind Zabara
Kepala Bidang Pengadaan, Mutas dan Pemberhentian Pegawai pada BKD Pemprov Lampung Deny Rolind Zabara. Foto: Istimewa.

KIRKA – Deny Rolind Zabara seorang Pejabat BKD Pemprov Lampung sedang dicari pihak kepolisian di kantornya pada 9 Agustus 2023. Simak ulasan harta miliknya dalam data pelaporan LHKPN.

Deny Rolind Zabara berdasar situs e-LHKPN yang dikelola KPK terdata memiliki satu data pelaporan LHKPN.

Dari yang KIRKA.CO lihat, total harta Deny Rolind Zabara senilai Rp 1.762.787.900.

Harta yang dilaporkan dalam pelaporan LHKPN ini dia sampaikan ke KPK pada 29 Maret 2023.

Deny Rolind Zabara yang merupakan Alumni STPDN Angkatan 18 itu melaporkan harta kekayaannya ke KPK dengan status jabatan sebagai Kepala Bidang di BKD Pemprov Lampung.

Persisnya, Deny Rolind Zabara mengemban jabatan sebagai Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai pada BKD Pemprov Lampung.

Baca juga: Polisi Terima Laporan Dugaan Pemukulan ASN Pemprov Lampung

Dari LHKPN milik Deny, dia memiliki sejumlah aset berupa tanah maupun bangunan yang berada di Kota Bandarlampung dan Kabupaten Lampung Selatan.

Total dari aset itu senilai Rp 1.540.000.000.

Deny dalam pelaporan LHKPN ini, tidak memiliki kendaraan atau alat transportasi dan mesin.

Dia juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya serta kas setara kas lainnya dengan total Rp 222.787.900.

Harta Deny Rolind Zabara
Data pelaporan LHKPN milik Deny Rolind Zabara. Foto: Dokumen pada situs e-LHKPN.

Deny Rolind Zabara sebelumnya dicari pihak kepolisian yang hendak ingin melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara atau Olah TKP.

Pencarian terhadap Deny Rolind ini belum diketahui alasan pastinya.

Baca juga: Sambangi BKD Lampung, Polisi Cari Deny Rolind Zabara

Adapun kegiatan Olah TKP tersebut dilakukan pihak Polresta Bandarlampung dalam rangka Penyelidikan atas laporan dugaan pemukulan yang terjadi di Kantor BKD Lampung pada 8 Agustus 2023 kemarin.

Dugaan pemukulan itu diduga dilakukan oleh ASN pada BKD Pemprov Lampung.

Laporan Polisi yang ditindaklanjuti polisi itu terregister dengan dalam LP/ B / 1160 / VIII / 2023/ SPKT / Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung Tanggal 09 Agustus 2023.