Hukum  

Gemapatas 2025, Menteri Nusron: Warga Wajib Pasang Patok

Gemapatas 2025 Menteri Nusron Wajib Pasang Patok
Peluncuran Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) 2025 yang digelar serentak di 23 kabupaten/kota di 8 provinsi, dengan pusat acara di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (7/8/2025).

KIRKA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa seluruh pemilik tanah yang telah bersertifikat wajib memasang patok tanda batas.

Hal ini disampaikan dalam peluncuran Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) 2025 yang digelar serentak di 23 kabupaten/kota di 8 provinsi, dengan pusat acara di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (7/8/2025).

“Semua yang sudah punya sertipikat, semuanya wajib pasang patok. Diharapkan supaya tidak dicaplok oleh orang lain tanahnya,” tegas Nusron di Lapangan Bola Desa Candingasinan, Purworejo.

Program Gemapatas 2025 bertujuan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga batas kepemilikan tanah secara fisik dan jelas, guna mencegah konflik pertanahan. Nusron menekankan bahwa pemasangan patok harus dilakukan melalui musyawarah dengan pemilik tanah yang berbatasan, agar tidak memicu sengketa.

“Patok bisa dari kayu, beton, atau besi. Yang penting ada tanda batas yang jelas secara fisik,” ujarnya.

Nusron menjelaskan, konflik pertanahan di Indonesia kerap terjadi karena dua hal utama: konflik yuridis akibat sengketa dokumen seperti letter C ganda, dan konflik fisik akibat tidak jelasnya batas lahan yang selama ini hanya mengandalkan penanda alam seperti pohon atau gundukan tanah.

“Kegiatan ini dilaksanakan secara nasional untuk mengurangi konflik pertanahan, terutama konflik fisik,” kata Nusron.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota agar mempercepat sosialisasi dan pelaksanaan pemasangan patok di wilayah masing-masing.

“Sosialisasi ini penting, dan pelaksanaannya juga penting. Bupati bisa memerintahkan kepala desa agar pelaksanaan dilakukan secara maksimal,” ujar Luthfi.

Ia menargetkan program ini segera rampung di Jawa Tengah, guna mencegah tumpang tindih kepemilikan lahan serta memperkuat kepastian hukum agraria bagi masyarakat.

Pemasangan patok Gemapatas 2025 tidak hanya dilakukan di Pulau Jawa, tetapi juga di wilayah luar Jawa, meliputi:

Daerah Serentak Pemasangan Patok:
  1. Jawa Tengah: Kabupaten Purworejo, Banjarnegara, Kebumen, dan Wonosobo
  2. Jawa Timur: Kabupaten Blitar, Jombang, Lumajang, Malang, dan Pamekasan
  3. Jawa Barat: Kabupaten Bogor I, Bogor II, Cianjur, Cirebon, Pangandaran, Sukabumi, dan Tasikmalaya
  4. Riau: Kabupaten Kuantan Singingi dan Kepulauan Meranti
  5. Sumatra Selatan: Kabupaten Banyuasin dan Kota Pagar Alam
  6. Kalimantan Barat: Kabupaten Ketapang
  7. Kalimantan Selatan: Kabupaten Tabalong
  8. Kalimantan Timur: Kabupaten Kutai Kartanegara

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, para pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Lampri, Kepala Kanwil BPN DIY Dony Erwan, serta jajaran Forkopimda dari Provinsi Jawa Tengah dan DIY.