KIRKA – Eks Kabid Pendidikan Dasar Disdik Lampung Tengah Riyanto ajukan PK ke Mahkamah Agung, melalui Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
Baca Juga: Eks Kabid Pendidikan Dasar Disdik Lampung Tengah Dituntut Penjara
Pengajuan permohonan Peninjauan Kembali tersebut, tercantum pada Informasi Penelusuran Perkara milik PN Tipikor Tanjungkarang.
Tertulis, PK itu dimohonkan oleh Riyanto selaku Terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi, dengan berkas perkara bernomor 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk. Dan selaku Termohon PK yaitu Jaksa Penuntut Umum, atas nama Yogi Aprianto.
“Penyerahan Memori PK,” begitu yang tertulis pada status perkara, dalam SIPP Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, atas nama Riyanto, Mantan Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah.
Baca Juga: Eks Kabid Pendidikan Dasar Disidik Lampung Tengah Riyanto Divonis Penjara
Sementara diketahui, pada putusannya di September 2022 lalu, Riyanto dinyatakan bersalah, telah menyalah gunakan wewenangnya dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah.
Dimana pada pelaksanaan kegiatan tersebut, dibiayai oleh dana yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Kinerja Tahun Anggaran 2019-2020.
Sehingga atas perbuatannya itu, Riyanto dianggap telah memperkaya orang lain, dan mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar total Rp4,6 miliar.
Ia pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun, dan denda sejumlah Rp100 juta subsidair tiga bulan, serta dikenakan pidana uang pengganti sejumlah Rp50 juta subsidair pidana penjara selama satu tahun.






