KIRKA – Berkas perkara dugaan korupsi DLH Kota Metro masuk tahap pemberkasan, dan penangananya dipastikan terus berjalan untuk segera dilimpah ke Pengadilan.
Baca Juga : Kejari Sidik Dugaan Korupsi DLH Kota Metro
Kepada KIRKA.CO, Kejaksaan Negeri Kota Metro melalui Kepala Seksi Intelijen Debi Resta Yudha, menerangkan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi di lingkup Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro tahun anggaran 2020 tersebut.
Pihaknya menegaskan, bidang Pidana Khusus Kejari Metro sampai saat ini, masih terus bekerja untuk menangani berkas perkara atas nama Tersangka Eka Irianta itu, sehingga dapat segera diadili di Pengadilan Negeri.
“Terkait penanganan kasus dugaan korupsi DLH Kota Metro itu, dipastikan terus berjalan, saat ini masih dalam proses pemberkasan, nanti jika sudah lengkap dan telah dilimpahkan ke Pengadilan pasti kami umumkan ke kawan-kawan media,” jelas Debi Resta Yudha, selaku Kasie Intel Kejari Metro, Jumat 8 Juli 2022.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi ini, pada Mei 2022 kemarin Kejari Kota Metro telah menetapkan Eka Irianta selaku mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro sebagai Tersangka.
Dengan sangkaan perbuatan korupsi pada kegiatan Rehabilitas Tempat Pembuangan Akhir Sampah, serta pada kegiatan pemeliharaan rutin kendaraan Dinas di tahun anggaran 2020 lalu, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp500 juta.
Baca Juga : Kadis PU dan Tata Ruang Kota Metro Eka Irianta Jadi Tersangka
Eka Irianta pun dijerat menggunakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 20 tahun.






