Hukum  

Dua Anggota Pengurus Atlet Diperiksa Kejati Terkait Kasus KONI Lampung

Dua Anggota Pengurus Atlet Diperiksa Kejati Terkait Kasus KONI Lampung
Ilustrasi Korupsi Dana Hibah KONI Lampung. Foto: Ist

KIRKA – Dua anggota pengurus Atlel diperiksa Kejati terkait kasus KONI Lampung, selain itu tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung juga turut meminta keterangan dari seorang anggota Satgas.

Baca Juga: Penanganan Kasus KONI Lampung Belum Tuntas Sembilan Saksi Kembali Diperiksa

Melalui siaran pers singkatnya, Kejaksaan Tinggi Lampung melalui I Made Agus Putra Adnyana selaku Kasie Penkum Kejati, menjabarkan bahwa pihaknya telah melaksanakan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi terkait dugaan penyelewengan dana hibah KONI tahun anggaran 2020 lalu.

Dimana tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang selaku anggota pengurus Atlet dan Satgas, sejak Rabu 21 September hingga hari ini Kamis 22 September 2022.

Baca Juga: MAKI Soroti Penanganan Kasus Korupsi KONI di Kejati Lampung

“Rabu 21 September 2022, Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait Tipikor dana hibah KONI 2020, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada Kamis 22 September 2022,” terang Made.

Ketiga saksi yang dimaksud antara lain, HI selaku anggota Satgas KONI Lampung, serta dua saksi berstatus sebagai anggota pengurus Atlet Kabaddi diantaranya berinisial GA dan DR.

Pemeriksaan terhadap beberapa saksi dalam kasus KONI kali ini, bertujuan untuk pendalaman serta untuk memenuhi kelengkapan terkait Perhitungan Kerugian Negara.

Baca Juga: DPP Pematank Geruduk Kejati Pertanyakan Kasus KONI Lampung

Serta untuk kepentingan penyidikan, terkait fakta hukum berkenaan dengan Tindak Pidana Korupsi, yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020 lalu.