Hukum  

Dua Anggota Geng Motor Bersajam di Lampung Ditetapkan Tersangka

Geng Motor Bersajam di Lampung
Ilustrasi Tersangka. Foto: Istimewa.

KIRKA – Dua anggota geng motor bersajam di Lampung ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Lampung.

Penetapan tersangka kepada dua anggota geng motor bersajam di Lampung itu dilakukan oleh Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung.

“Dua orang diproses lebih lanjut. Ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ujar Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Ali Muhaidori pada 26 Juni 2023.

Baca juga: Polda Lampung Amankan Komplotan Geng Motor Bersajam

Adapun inisial dari dua Tersangka itu ialah WYD dan SS.

Menurut Kompol Ali Muhaidori, Tersangka WYD tergabung dalam geng motor bernama Remaja 05 Barat.

Selanjutnya, Tersangka SS tergabung dalam geng motor bernama Orang Sakit 13 Lampung.

Baca juga: Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara TPPO ke Kejaksaan

“1 dari geng remaja05barat, 1 dari geng orangsakit13lampung,” katanya.

Sebelumnya, pihak kepolisian melakukan pengamanan terhadap lima orang yang diduga hendak melakukan tawuran pada 24 Juni 2023.

Kelima orang yang merupakan anggota geng motor itu sebelumnya diamankan di dua lokasi.

Baca juga: Saran IPW di Tengah Penyelidikan Polda Lampung Atas Dugaan Korupsi di Dinkes Lampung

Yaitu, di Jalan Setia Budi, Keluarahan Olok Gading, Kecamatan Teluk Betung, Kota Bandar Lampung.

Dan di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Untung, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.

Dari hasil pemeriksaan awal, jelas Kompol Ali Muhaidori, kelima orang yang diamankan berniat mengadakan tawuran.

Baca juga: Polda Lampung Jalankan Penyelidikan Baru di Kasus Perusakan Pohon Pisang

“Masing-masing kelompok saling tantang untuk melakukan tawuran,” ucapnya.

Dari kasus ini, petugas kepolisian diketahui mengamankan barang bukti, berupa dua bilah Sajam jenis Celurit berikut dengan sepeda motor.