Hukum  

Saran IPW di Tengah Penyelidikan Polda Lampung Atas Dugaan Korupsi di Dinkes Lampung

Penyelidikan Polda Lampung Atas Dugaan Korupsi di Dinkes Lampung
Ditreskrimsus Polda Lampung. Foto: Istimewa.

KIRKA – Penyelidikan Polda Lampung atas dugaan korupsi di Dinkes Lampung mendapat perhatian dari Indonesia Police Watch (IPW). Penyelidikan Polda Lampung atas perkara dugaan korupsi yang turut menjadikan Kadinkes Lampung, Reihana Wijayanto sebagai saksi terperiksa ini telah berjalan sejak Agustus 2022 lalu.

IPW memandang, penyelidikan Polda Lampung atas dugaan korupsi di Dinkes Lampung yang diduga berkait dengan penggunaan anggaran untuk belanja Alat Pelindung Diri (APD) selama masa pandemi Covid-19 patut mendapat dukungan dari publik.

”IPW mendukung langkah Polda Lampung di dalam melakukan penyelidikan terkait kasus Pengadaan Barang dan Jasa dalam masa Covid-19 yang diselenggarakan oleh Dinkes Lampung,” ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dimintai pandangannya pada 21 April 2023.

Penyelidikan Polda Lampung di dalam kasus ini diketahui telah sampai pada tahap menantikan hasil Audit Investigatif (AI) yang dimintakan kepada BPKP Perwakilan Lampung.

Baca juga: BPKP Sedang Audit Investigatif Anggaran Dinkes Lampung

Proses AI di BPKP Perwakilan Lampung itu telah berjalan sejak Oktober 2022 lalu pasca Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan pemeriksaan terhadap Reihana Wijayanto dan kurang lebih 40 orang saksi lainnya.

Menurut hemat IPW, Ditreskrimsus Polda Lampung sebaiknya melakukan percepatan dalam menanganani kasus ini dan mengambil langkah yang progresif sebagaimana mestinya ketika menangani perkara tindak pidana korupsi.

IPW mendorong dan menyarankan Ditreskrimsus Polda Lampung untuk mengajukan Perhitungan Kerugian Negara sebagai salah satu alat bukti dalam meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan kepada Akuntan Publik.

Pengajuan itu, dapat dijadikan sebagai petunjuk awal sembari menantikan hasil AI dari BPKP Perwakilan Lampung untuk segera meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca juga: KPK Panggil Kadinkes Lampung Setelah Lebaran, Klarifikasi Dugaan Kejanggalan LHKPN

Langkah itu, menurut IPW semestinya dapat dipilih oleh Polda Lampung untuk dapat memberikan pandangan kepada publik tentang kinerja Polda Lampung menjalankan proses penegakan hukum yang progresif.

Selain itu, hal tersebut juga akan menjawab ‘keresahan’ publik bahwa sebenarnya tidak ada siapapun yang kebal di mata hukum.

”Dan juga, mendorong agar percepatan kasus ini dapat berjalan, untuk naik ke penyidikan, mungkin dapat ditempuh langkah; melakukan Perhitungan Kerugian Negara sendiri oleh Dirkrimsus Polda Lampung dengan meminta bantuan dari Akuntan Publik terdaftar agar dapat menghitung Kerugian Negara.

Pemeriksaan Audit Investigatif oleh Akuntan Publik terdaftar, bisa menjadi petunjuk untuk dapat menghitung nilai Kerugian Negara.

Baca juga: Aduan Dugaan Korupsi Terkait Kadiskes Lampung Reihana Wijayanto Juga Ditelusuri KPK

Apabila ada nilai Kerugian Negara dan juga apabila ditemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum atau unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor, perkara ini dapat dipercepat untuk naik Sidik, sambil menunggu hasil Audit Investigatif oleh BPKP,” beber Sugeng Teguh Santoso.