KIRKA – KPK memandang data pelaporan LHKPN milik Kadiskes Reihana Wijayanto sementara ini diduga tidak wajar. Karenanya, Reihana Wijayanto yang sudah 14 tahun menjabat sebagai Kadiskes Lampung itu, segera dipanggil KPK untuk diklarifikasi setelah habis lebaran Idul Fitri 2023.
”Hartanya terlalu sedikit. Setelah lebaran, kalau ada ketidakcocokan akan kami undang klarifikasi,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, 20 April 2023.
Selain mengulik LHKPN, KPK juga tengah mencari apakah ada aduan dugaan korupsi terkait Kadiskes Lampung Reihana Wijayanto tersebut. ”Sedang dicek apa ada pengaduan tentang beliau,” beber Pahala Nainggolan.
Adapun dugaan kejanggalan harta kekayaan dari Reihana Wijayanto yang disimpulkan sementara tidak wajar tadi, didasarkan pada hasil analisa awal yang dilakukan Direktorat LHKPN pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.
Menurut Pahala Nainggolan, jajarannya sudah dan sedang melakukan beberapa hal ketika melakukan analisa terhadap pelaporan LHKPN milik wanita asal Provinsi Aceh tersebut.
Timnya, ungkap dia, setidaknya telah menganalisa laporan harta kekayaan Reihana Wijayanto selama beberapa tahun. Selain itu, tim dari Pahala Nainggolan telah menelisik hal-hal yang tertuang dalam rekening bank, penelusuran sertifikat tanah dan lainnya.
Baca juga: KPK Panggil Kadinkes Lampung Setelah Lebaran, Klarifikasi Dugaan Kejanggalan LHKPN
Berikut data LHPN milik Reihana yang dilaporkan kepada KPK:

Deret kasus korupsi yang pernah menjadikan Reihana Wijayanto sebagai saksi:
A. Reihana Wijayanto berdasarkan penelusuran KIRKA.CO, saat ini tengah disorot juga Polda Lampung. Ditreskrimsus Polda Lampung menduga telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi di Dinkes Lampung.
Dugaan itu menyasar pada penggunaan Dana Covid-19 yang berkait dengan belanja Alat Pelindung Diri (APD). Kini, kasus yang telah masuk tahap penyelidikan sejak Agustus 2022 lalu itu, sedang menantikan hasil Audit Investigatif (AI) dari BPKP Perwakilan Lampung.
Di penyelidikan itu, Reihana Wijayanto dimintai keterangan selama dua hari berturut-turut di Polda Lampung.
B. Reihana Wijayanto juga pernah berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Puskemas Keliling (Pusling) Dinas Kesehatan Provinsi Lampung tahun 2013 yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,7 miliar. Dalam kasus ini, Reihana Wijanto turut diperiksa sebagai saksi.
Di sisi lain, pada 27 Agustus 2021, Kantor Staf Presiden terjun ke Provinsi Lampung menyoroti masalah data kasus kematian harian akibat Covid-19 di antara Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
”Kami sengaja datang ke TPU untuk mendapatkan informasi langsung soal jumlah kematian akibat Covid-19. Soal perbedaan data di Lampung, akan kami pelajari lebih lanjut,” kata Abraham sesuai laporan CNN Indonesia, Jumat, 27 Agustus 2021.
Baca juga: KSP Usut Data Kematian Covid-19 di Lampung






