Disdukcapil Kabupaten Lampung Selatan Diminta Segera Dievaluasi

Kirka.co
Muhammad Iqbal, Selaku Warga Kabupaten Lampung Selatan. Foto Eka Putra

“Saya meminta kepada Kepala Dinas Dukcapil Lampung Selatan dapat segera mengevaluasi bawahannya terkait banyaknya masalah mengenai kesalahan identitas yg dibuat atau dikeluarkan, yang saya rasa itu akibat kurangnya kejelihan atau ketidak hati-hatian petugas dalam mengeluarkan surat yg berkaitan dengan identitas warga Lamsel, pada akta kelahiran, nama di KK ataupun di KTP,” urai Muhammad Iqbal, Senin 3 Januari 2022.

Dalam hal ini, ia pun menceritakan pengalamannya tentang kesalahan petugas Disdukcapil yang juga berimbas kepada dirinya, yang menurutnya itu sebuah hal sepele namun berakibat pada proses panjang untuk sekedar kembali memperbaikinya.

“Seperti hal yg terjadi pada saya, di Akta kelahiran anak saya disitu tertulis tempat lahir di Bandra Lampung yang seharusnya Bandar Lampung, hal tersebut sepele tapi untuk merubah itu butuh proses panjang, dengan awal mula harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kalianda, dan jelas itu memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit,” jelasnya.

Baca Juga : PBH Peradi Balam Siap Dampingi Nenek Lasmi 

Sementara diketahui akibat kesalahan identitas tersebut, sepanjang 2021 kemarin sebanyak 262 warga Kabupaten Lampung Selatan telah tercatat mengajukan permohonan pergantian nama ke PN Kalianda, dan usai diputuskan oleh Majelis Hakim barulah identitas mereka dapat kembali diperbaiki dan perbaharui.