Hukum  

Dasar Hakim Terapkan Uang Pengganti di Vonis Eks Rektor Unila Dkk

Vonis Eks Rektor Unila Dkk
Penampakan Majelis Hakim untuk perkara korupsi yang menjerat eks Rektor Unila dan dua rekannya di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Dalam Surat Vonis eks Rektor Unila dkk, yakni Profesor Karomani dan Profesor Heryandi (mantan Warek I Unila) serta Muhammad Basri (mantan Ketua Senat Unila), Majelis Hakim secara serentak menjatuhkan Pidana Tambahan berupa kewajiban membayar Uang Pengganti.

Surat Vonis eks Rektor Unila dkk di atas diketahui telah dibacakan pada 25 Mei 2023 kemarin di PN Tipikor Tanjungkarang.

Untuk diketahui, Majelis Hakim untuk perkara Profesor Karomani adalah, Lingga Setiawan selaku Ketua dan Aria Verronica serta Edi Purbanus selaku Anggota.

Sementara Majelis Hakim untuk perkara Profesor Heryandi dan Muhammad Basri adalah, Achmad Rifai selaku Ketua dan Efiyanto D serta Edi Purbanus selaku Anggota.

Dari Surat Vonis untuk ketiga orang tersebut, dasar penerapan Uang Pengganti itu bersumber dari Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Dasar Jaksa KPK Terapkan Uang Pengganti Dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Eks Rektor Unila

Uraian dari Peraturan Mahkamah Agung itu adalah sebagai berikut:

1. Dalam hal menentukan jumlah pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dan bukan semata-mata sejumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan.

2) Hasil korupsi yang telah disita terlebih dahulu oleh penyidik harus diperhitungkan dalam menentukan jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan terpidana.

3) Pidana Tambahan Uang Pengganti dapat dijatuhkan terhadap seluruh tindak pidana korupsi yang diatur di dalam Bab II Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tetap memperhatikan Pasal 1 di atas.

4) Dalam hal harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tidak dinikmati oleh Terdakwa dan telah dialihkan kepada pihak lain, Uang Pengganti tetap dapat dijatuhkan kepada Terdakwa sepanjang pihak lain tersebut tidak dilakukan penuntutan baik dalam tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya seperti tindak pidana pencucian uang.

Baca juga: Beda Hakim dan KPK Soal Besaran Uang Suap Eks Rektor Unila

Majelis Hakim dalam Surat Vonisnya terhadap Profesor Karomani dijatuhi Pidana Tambahan berupa kewajiban membayar Uang Pengganti sebesar Rp 8.075.000.000 dan 10 ribu dollar Singapura.

Uang Pengganti ini bersumber dari akumulasi dari:

A. Penerimaan Suap atas pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022 senilai Rp 4.950.000.000 dan 10 ribu dollar Singapura.

B. Penerimaan Gratifikasi dalam kaitan jabatan Profesor Karomani sebagai Rektor Unila sejak tahun 2019 sampai 2022 senilai Rp 3.015.000.000 ditambah Rp 110 juta (dari Suripto Dwi Yuwono) sehingga totalnya adalah Rp 3.125.000.000.

Majelis Hakim dalam Surat Vonis terhadap Profesor Heryandi dan Muhammad Basri juga menjatuhkan Pidana Tambahan berupa kewajiban membayar Uang Pengganti: Profesor Heryandi senilai Rp 300 juta dan Muhammad Basri senilai Rp 150 juta.

Baca juga: KPK: Tidak Ada Pertimbangan Hakim Hilangkan Uang Sekma di Kasus Unila

Uang Pengganti terhadap Profesor Heryandi dan Muhammad Basri merupakan uang Suap yang diterima dari orang tua penitip calon mahasiswa baru Unila.

Profesor Karomani diketahui divonis terbukti bersalah sebagaimana Dakwaan Kesatu Pertama dan Dakwaan Kedua.

Dakwaan Kesatu Pertama yakni, Pasal 12b Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Kesatu Pertama.

Dakwaan Kedua yakni, Pasal 12B ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara, Profesor Heryandi dan Muhammad Basri terbukti bersalah sebagaimana Pasal 12b UU Tipikor Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu.

Baca juga: Jaksa KPK Ajukan Upaya Hukum Banding Terhadap Vonis Eks Rektor Unila

Teranyar, Putusan terhadap Ketiganya diajukan upaya hukum Banding oleh Jaksa KPK pada 30 Mei 2023 kemarin. Belum diketahui secara pasti apa alasan pengajuan Banding dari Jaksa KPK tersebut.