Hukum  

Jaksa KPK Banding Putusan Perkara Suap Unila

Jaksa KPK Banding Putusan Perkara Suap Unila
Gedung PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Jaksa KPK nyatakan banding atas putusan perkara suap Unila, yang resmi didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, pada Selasa 30 Mei 2023.

Baca Juga: Hakim Terapkan Dua Pasal Jerat Eks Rektor Unila Karomani

Berdasarkan yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Tipikor Tanjungkarang, Jaksa Penuntut KPK menyatakan Banding dalam berkas perkara bernomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk atas nama Terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri.

Serta pada berkas perkara dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, atas nama Terdakwa Karomani. Dengan tercatat selaku Pembanding atas nama Jaksa Agung Satrio Wibowo sebagai Penuntut Umum.

Jaksa KPK Banding Putusan Perkara Suap Unila
Tangkapan layar SIPP PN Tipikor Tanjungkarang terkait banding Jaksa KPK, terhadap perkara suap Unila atas nama Terdakwa Karomani. Foto: Eka Putra

Atas banding yang dilayangkan oleh JPU KPK tersebut, Eks Rektor Unila Karomani melalui kuasa hukumnya Sukarmin, menyatakan bahwa pihaknya turut mengajukan hal yang sama.

“Yang banding Jaksa, karena Jaksa Banding kami juga Banding,” ucap singkat Sukarmin kepada Kirka.co, Rabu 31 Mei 2023.

Baca Juga: Perkara Suap Unila, Heryandi dan M Basri Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sementara diketahui, pada tuntutan dalam perkara atas nama Terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri, Jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada keduanya selama lima tahun, denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Serta menuntut pidana tambahan kepada keduanya berupa pidana uang pengganti sejumlah masing-masing Rp300 juta terhadap Heryandi, dan Rp150 juta terhadap Muhammad Basri, subsidair tiga tahun penjara.

Namun dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan untuk menghukum keduanya dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, denda Rp200 juta, subsidair dua bulan kurungan.