Hakim juga menjatuhkan vonis pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kepada keduanya, sebesar masing-masing Rp300 dan Rp150 juta, dengan subsidair kurungan badan selama dua tahun.
Baca Juga: Pertimbangan Hakim Tolak JC Heryandi di Perkara Suap Unila
Dan pada perkara atas nama Terdakwa Karomani, Jaksa menuntutnya menjalani hukuman penjara selama 12 tahun, denda sebanyak Rp500 juta, subsidair enam bulan kurungan.
Serta pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp10,235 miliar dan 10 ribu dollar singapura, dengan subsidair tiga tahun penjara.
Yang dalam putusannya, Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang memutuskan untuk menghukum Mantan Rektor Unila tersebut, dengan hukuman penjara selama 10 tahun, denda Rp400 juta, subsidair empat bulan kurungan.
Baca Juga: Korupsi DLH Bandar Lampung Disidang Pekan Depan
Dengan putusan pidana uang pengganti sebanyak Rp8,075 miliar dan 10 ribu dollar singapura, dengan subsidair pidana uang pengganti yaitu hukuman kurungan badan selama dua tahun.






