KIRKA – Perkara korupsi DLH Bandar Lampung disidang pekan depan, Selasa 6 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Baca Juga: Tiga Tersangka Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Resmi Dinonaktifkan Dari Jabatan
Berkas perkara dugaan korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019-2021 tersebut, resmi dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Kejari Bandar Lampung pada Selasa 30 Mei 2023 kemarin.
Atas nama tiga orang Terdakwa, yakni Sahriwansah dengan berkas perkara bernomor 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, Haris Fadillah dengan berkas perkara bernomor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.
Serta atas nama Terdakwa Hayati dengan berkas perkara bernomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk. Ketiga Terdakwa tersebut bakal segera disidangkan dengan sangkaan pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3.
Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dimana dalam perkara ini, ketiganya sebelumnya disangkakan telah melakukan korupsi dengan beberapa modus, diantaranya melakukan Mark Up tarif retribusi sampah.
Kemudian membuat karcis palsu, serta tak menyetorkan uang retribusi sampah sah yang ditarik di sebanyak 20 Kecamatan di Kota Bandar Lampung, sejak 2019 hingga 2021.
Yang mengakibatkan kerugian pada keuangan negara, diperkirakan mencapai Rp6.925.815.000 (Enam Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Belas Ribu Rupiah).
Dan dari total kerugian negara yang disebutkan tersebut, diketahui sebagiannya telah dipulangkan oleh para Tersangka, diantaranya Sahriwansah sebanyak Rp2.000.695.200 (Dua Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Dua Ratus Rupiah).
Pemulangan dari Tersangka Haris Fadilah sebanyak Rp76 juta, serta dari Tersangka Hayati Rp108 juta, yang sebagian juga dikembalikan dari UPT se-Kota Madya Bandar Lampung.
Sehingga terhitung total uang pengembalian, sebanyak Rp3.384.000.650 (Tiga Miliar Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Juta Enam Ratus Lima Puluh Rupiah).
Dengan sisa yang harus dikembalikan, yakni sebanyak Rp3.541.814.350 (Tiga Miliar Lima Ratus Empat Puluh Satu Juta Delapan Ratus Empat Belas Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah).
Baca Juga: Ada Catatan Pribadi Sahriwansah Turut Disita di Kasus Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung
Dari informasi yang berhasil dihimpun Kirka.co, perkara ini akan segera disidang di PN Tipikor Tanjungkarang pada Selasa 6 Juni 2023 mendatang, dipimpin oleh Ketua Majelis Lingga Setiawan, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa.






