Hukum  

Pertimbangan Hakim Tolak JC Heryandi di Perkara Suap Unila

Pertimbangan Hakim Tolak JC Heryandi di Perkara Suap Unila
Suasana sidang putusan perkara suap Unila, atas nama Terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri, Kamis 25 Mei 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Pertimbangan Majelis Hakim tolak JC yang dimohonkan oleh Heryandi selaku Wakil Rektor I di perkara suap Unila, yang turut dibacakan dalam putusannya pada gelaran sidang lanjutan di Kamis 25 Mei 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang.

Baca Juga: Perkara Suap Unila, Heryandi dan M Basri Divonis 4,5 Tahun Penjara

Permohonan JC atau Justice Collaborator, yang dimohonkan oleh Terdakwa Heryandi beberapa waktu lalu, harus dikesampingkan oleh Jaksa KPK serta Majelis Hakim yang mengadili perkara suap Universitas Lampung ini.

Yang dalam pertimbangannya, Hakim menilai apa yang disampaikan oleh Mantan Wakil Rektor I Unila tersebut tidak jauh berbeda dengan apa yang tertuang pada keterangan para saksi yang dihadirkan selama proses persidangan.

Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Achmad Rifai ini juga melihat, tidak ada fakta baru yang dapat diungkapkan oleh Heryandi, dalam keterangannya terkait pihak-pihak lain yang memiliki peran lebih besar.

“Bahwa selama proses persidangan berlangsung, Terdakwa I (Heryandi) tidak dapat membantu persidangan untuk secara efektif mengungkapkan pihak-pihak lain yang mempunyai peran yang lebih besar dan signifikan, dalam tindak pidana yang diperiksa di persidangan,” ucap Hakim bacakan pertimbangan dalam surat putusannya.

Maka akhirnya hakim turut menegaskan dalam surat putusan yang dibacakan kali ini, bahwa Pengadilan tidak dapat mengabulkan JC yang dimohonkan, guna meringankan hukuman bagi Terdakwa Heryandi.

Baca Juga: Eks Rektor Unila Profesor Karomani Divonis 10 Tahun Penjara!

“Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka pengajuan Terdakwa I untuk menjadi Justice Collaborator atau lelaku yang bekerja sama, perlu dikesampingkan dan tidak dapat dikabulkan,” lanjut Ketua Majelis, Achmad Rifai.