Darmawan Purba Dorong Percepatan Perubahan Perbawaslu 19/2017

Darmawan Purba Dorong Percepatan Perubahan Perbawaslu 19/2017
Dosen FISIP Universitas Lampung, Darmawan Purba SIP MIP (kiri), dalam acara diskusi publik di Kafe Cikwo, Bandar Lampung, pada Minggu (26/6) malam. Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Sekretaris Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Lampung, Darmawan Purba dorong percepatan perubahan Perbawaslu 19/2017.

Baca Juga : Seleksi Anggota Bawaslu Lampung 2022-2027 Tujuh Sekaligus

Bawaslu RI pada 25 Juni 2022 memutuskan melakukan pembahasan perubahan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan Pengawas TPS.

Dimana salah satu prioritas pembahasan adalah seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi dapat dilaksanakan serentak untuk dua kelompok akhir masa jabatan.

“Idealnya, Perbawaslunya (terbit) sebelum proses rekrutmen tim seleksi sudah dituntaskan,” kata dia pada Minggu, 26 Juni 2022, malam.

Darmawan Purba dorong percepatan perubahan Perbawaslu 19/2017 agar dapat memfasilitasi anggota Bawaslu Provinsi yang sedang menjabat ikut berkompetisi lagi.

“Bawaslu RI dalam rangka memberikan kepastian hukum harus melakukan percepatan proses (pembahasan),” ujar dia.

Keputusan Bawaslu RI untuk mengubah Perbawaslu 19/2017 dilakukan ketika Tim Seleksi Anggota Bawaslu Provinsi sudah membuka pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi 2022-2027 selama tujuh hari kerja sejak 22-30 Juni 2022.

Menurut Darmawan Purba, hal tersebut berpotensi menimbulkan polemik terhadap proses rekrutmen Calon Anggota Bawaslu Provinsi 2022-2027.

“Ada implikasi hukum dan rawan digugat karena proses pendaftaran sedang berjalan,” kata penggagas program Keluarga Sadar Demokrasi (Kadarsi) ini.

Darmawan Purba menyarankan agar Bawaslu RI melakukan perpanjangan masa pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi 2022-2027 sembari mempercepat keluarnya Perbawaslu baru.

Baca Juga : Fatikhatul Khoiriyah Dorong Keterwakilan Perempuan di Bawaslu Lampung

Sehingga seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi dapat dilaksanakan serentak untuk dua kelompok akhir masa jabatan tanpa implikasi hukum.

“Dengan demikian orientasi perubahan Perbawaslu 19/2017 untuk efisiensi dan efektivitas tidak menjadi hilang,” tutup Darmawan Purba.