Hukum  

Daftar Jaksa Perkara Korupsi Benih Jagung Lampung

Kirka.co
Ilustrasi perkara korupsi distribusi benih jagung. Foto: Istimewa

KIRKA – Berikut ini adalah daftar para jaksa di Kejati Lampung yang ditunjuk sebagai JPU untuk menyidangkan perkara korupsi ihwal distribusi benih jagung untuk Provinsi Lampung.

1. Subari Kurniawan.
2. Yani Mayasari.
3. Kirno.
4. Endang Supriadi.
5. Zahri Kurniawan.
6. Ridho Rama Ziska.
7. Rudi Vernando.
8. Vita Hestiningrum.
9. Volanda Azis Saleh.
10. Ferdy Andrian.
11. Salahudin.

Baca Juga : Sidang Korupsi Benih Jagung Lampung Dipimpin Hendro Wicaksono

Berdasarkan informasi dan data yang diterima KIRKA.CO, para jaksa ini nantinya akan melakukan penuntutan terhadap dua berkas perkara di PN Tipikor Tanjungkarang pada 6 Oktober 2021 mendatang.

Dua perkara itu terdiri dari dua nama terdakwa, yakni eks Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura Lampung, Edi Yanto dan seorang rekanan, Imam Mashuri.

Diketahui, distribusi benih jagung tersebut erat kaitannya dengan bantuan yang datang dari Direktorat Jendral Tanaman Pangan pada Kementerian Pertanian. Bantuan itu dialokasikan untuk Provinsi Lampung pada tahun 2017.

Baca Juga : Korupsi Benih Jagung Ditangani Eks Jaksa KPK 

Adapun penunjukan JPU tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor: PRINT-5772/L.8.10./Ft.1/09/2021 dan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor: PRINT-5774/L.8.10./Ft.1/09/2021.

Surat tersebut diketahui ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Abdullah Noer Deny pada 17 September 2021.