Hukum  

Sidang Korupsi Benih Jagung Lampung Dipimpin Hendro

Kirka.co
Suasana Pelimpahan Berkas Perkara Korupsi Benih Jagung Lampung, Di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa 28 September 2021. Foto KIRKA/Eka Putra

KIRKA – Perkara Korupsi Benih Jagung Lampung telah dilimpahkan ke PN Tanjungkarang pada Selasa siang 28 September 2021.

Akan segera digelar persidangannya pekan depan dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Hendro Wicaksono.

Berkas perkara dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 atas nama Edi Yanto dan Imam Mashuri, resmi dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjungkarang dengan Nomor perkara 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk dan 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk.

Baca Juga : Korupsi Benih Jagung Ditangani Eks Jaksa KPK 

Dari informasi yang dihimpun KIRKA.CO, persidangan perkara tersebut direncanakan akan digelar pada Rabu 6 Oktober 2021 pekan depan, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Hendro Wicaksono, dan dua Hakim Anggota yakni Hakim Edi Purbanus dan Hakim Gustina Aryani.

Sementara dalam perkara ini sendiri, Kejaksaan Tinggi Lampung memperkirakan Kerugian Keuangan Negara mencapai sebesar Rp7,7 miliar, dari nilai pagu yang dianggarkan senilai Rp140 miliar.

Dengan peran masing-masing terdakwa dimana Edi Yanto selaku ASN dengan jabatan sebagai eks Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung tahun 2017 – 2019, dan Imam Mashuri berstatus sebagai swasta.

Baca Juga : Korupsi Benih Jagung Lampung Segera Disidang 

Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.