KIRKA – Kejati Lampung melaksanakan pelimpahan tahap II tersangka dan berkas perkara korupsi pengadaan benih jagung Lampung pada Jumat 17 September 2021, untuk segera disidangkan dalam waktu dekat.
Dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 yang dilimpahkan tahap II kali ini ialah ED dan IM, yang langsung dititipkan oleh Jaksa Penuntut di Rutan Way Hui Bandar Lampung, untuk 20 hari kedepan.
Baca Juga : Arinal: Kontraktor Benih Jagung Harus Tanggungjawab
Diketahui sebelumnya, perkara ini sebenarnya direncanakan dilimpahkan pada tahap II di Agustus lalu, namun harus terhambat lantaran seorang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 tersebut meninggal dunia.
Sementara dalam perkara ini sendiri, Kejati Lampung memperkirakan Kerugian Keuangan Negara mencapai sebesar Rp8 miliar, dari nilai pagu yang dianggarkan senilai Rp140 miliar.
Baca Juga : Tersangka Korupsi Benih Jagung Lampung Berpulang
Sedang tiga yang telah ditetapkan sebagai Tersangka diantaranya berinisial ED yang merupakan seorang ASN dan beberapa waktu lalu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung.
Seorang berinisial HR yang meninggal dunia, berstatus ASN dengan jabatan Kepala Bidang Tanaman Pangan, pada Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung, serta seorang lagi berinisial IM berstatus sebagai swasta.
Baca Juga : Perkara Korupsi Benih Jagung Dilimpahkan Pekan Ini
Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.