KIRKA – PT. Citra Lamtoro Gung Persada, yang diketahui merupakan salah satu perusahaan milik keluarga Cendana, melayangkan gugatannya terhadap para Tokoh Adat Marga Suaey Umpu Tulangbawang.
Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Menggala, yang didaftarkan pada Kamis 5 Agustus 2021 kemarin dengan Nomor Perkara 15/Pdt.Plw/2021/PN Mgl, dengan pihak Penggugat yakni PT. Citra Lamtoro Gung Persada yang dikuasakan kepada Kuasa Hukumnya, Ibnu Setyo Hastomo.
Baca Juga : Bupati Pesawaran Digugat YLPKPAN Di PN Gedongtataan
Sedang sembilan nama sebagai pihak Tergugat yakni Darsani gelar Stan Rio Jemat, Suheri gelar Stan Agung Batin, Fauzi DS gelar Raja Ukun, Hariyanto gelar Stan Rajo Asal, Edi Syahrudi gelar Stan Rajo Penyimbang, Herwansyah gelar Rajo Sakou, Kamaludin gelar Rajo Pupuk Bumi, Robbuni AS gelar Stan Ngabihi, Hasanudin Macak gelar Stan Macak Padan.
Kesembilan pihak Tergugat tersebut diketahui merupakan para Tokoh Masyarakat Adat Suaey Umpu Tulangbawang, yang juga bernaung dalam wadah Lembaga Adat Empat Marga Tulang Bawang, Lampung.
Dari data umum yang tercantum pada situs resmi Pengadilan Negeri Menggala dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara, hanya terlihat satu poin pokok yang menjadi permohonan pihak Penggugat kepada Majelis Hakim yang mengadili yaitu untuk menerima dan mengabulkan permohonan provisi Pelawan untuk seluruhnya.
Baca Juga : Firman Rusli Digugat Ganti Rugi Rp8 Miliar
Sementara diketahui perseteruan antara keluarga Cendana dan Marga Suaey Umpu ini bukan baru terjadi di pengadilan, keduanya tercatat sudah saling melayangkan gugatan sejak 2019 lalu dalam perkara terkait sengketa lahan yang tercatat dikuasai oleh PT. Citra Lamtoro Gung Persada dan diklaim merupakan objek dari tanah adat.
Dan terhadap persidangan gugatan perdata di bulan Kemerdekaan RI 2021 ini, gelarannya telah dimulai perdana sejak Kamis 19 Agustus 2021 kemarin, yang harus tertunda lantaran kelengkapan berkas Kuasa Hukum perusahaan milik Mbak Tutut tersebut dinyatakan belum lengkap.






