Hukum  

Cengengesan Usai Diperingatkan Hakim, Jaksa KPK Usulkan Penetapan Tersangka Untuk Pejabat Dinkes Lampung Tengah M Anton Wibowo

Pejabat Dinkes Lampung Tengah M Anton Wibowo
Kabid Yankes pada Dinkes Lampung Tengah, M Anton Wibowo berpamitan dengan Jaksa KPK usai diperiksa di PN Tipikor Tanjungkarang pada 21 Februari 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

”Bukan. UU 28 Tahun 1999 itu, tentang penyelengaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan dari Nepotisme. Kalau tidak korupsi, tapi kolusi. Sama pak. Nggak kolusi, nepotisme juga sama.

Sidang kita skors, lagi adzan,” lanjut Lingga Setiawan.

Sepanjang persidangan diskors, Majelis Hakim terlihat berbincang-bincang sembari mengingatkan M Anton Wibowo mengenai responsnya terhadap pernyataan Edi Purbanus.

”Selanjutnya, skors dicabut, sidang dilanjutkan,” ucap Lingga Setiawan.

”Jadi, gitu ya pak. Nggak usah cengar-cengir kalau diingatkan itu. Karena setiap bahasa tubuh pun, diperhatikan di persidangan ini. Jadi, orang itu kalau diingatkan, jangan merasa nggak bersalah.

Padahal ada yang bapak langgar kan? Apa yang bapak langgar?” tanya Lingga Setiawan lagi.

”Ada yang mulia. Memberikan imbalan yang mulia,” ujar M Anton Wibowo.

”Berkolusi. Jadi, UU 28 Tahun 1999 ini, ada tiga indikatornya, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Bapak tahu tentang bagaimana cara fair masuk perguruan tinggi? Sudah tahu?” tanya Lingga Setiawan.

Baca juga: Hakim Penyidang Kasus Unila Bentak Mahfud Santoso Karena Dianggap Jual-jual Anak Yatim

”Siap yang mulia,” jawab M Anton Wibowo.

”Kabid kalau nggak tahu, ya keterlaluan. Apa syaratnya?” tanya Lingga Setiawan kembali.

”Mendaftar, belajar, ikut ujian, pengumuman,” kata M Anton Wibowo.

”Nggak perlu mendatangi pak Kyai Mahfud Santoso artinya. Gitu ya pak,” sambung Lingga Setiawan.

”Siap yang mulia,” timpal M Anton Wibowo.

”Sekali lagi, kalau diingatkan sesuatu yang salah, jangan ketawa-ketawa. Jangan cengar-cengir. Itu jelek sekali pak,” tandas Lingga Setiawan menyudahi tanya jawab dengan M Anton Wibowo.

Terhadap peristiwa yang mengemuka di persidangan tersebut, Jaksa KPK, Muchamad Afrisal mengatakan pihaknya akan mengusulkan nama M Anton Wibowo kepada penyidik KPK untuk dinilai layak atau tidak ditetapkan sebagai tersangka baru.

”Kalau peluang (menjadi tersangka), semuanya ada. Cuma itu bukan bidang kita. Jadi, kita cuma sebatas melaporkan hasil sidang, nanti penyidik yang menentukan. Kita cuma mengusulkan,” terang Muchamad Afrisal kepada awak media di PN Tipikor Tanjungkarang.

Sebagai informasi, M Anton Wibowo diperiksa sebagai saksi untuk persidangan perkara korupsi yang menjerat tiga orang terdakwa, yaitu:

1. Mantan Rektor Unila, Karomani.
2. Mantan Warek I Unila, Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Tiga terdakwa ini didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang dari orang tua calon mahasiswa atas penitipan calon mahasiswa dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.