Hukum  

Cengengesan Usai Diperingatkan Hakim, Jaksa KPK Usulkan Penetapan Tersangka Untuk Pejabat Dinkes Lampung Tengah M Anton Wibowo

Pejabat Dinkes Lampung Tengah M Anton Wibowo
Kabid Yankes pada Dinkes Lampung Tengah, M Anton Wibowo berpamitan dengan Jaksa KPK usai diperiksa di PN Tipikor Tanjungkarang pada 21 Februari 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Dalam forum persidangan, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan dari Pejabat Dinkes Lampung Tengah, M Anton Wibowo dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Rektor Unila dkk mirip dengan Andi Desfiandi.

Andi Desfiandi diketahui divonis penjara karena terbukti menyuap mantan Rektor Unila, Karomani dengan uang sejumlah Rp250 juta atas penitipan calon mahasiswa untuk diluluskan sebagai mahasiswa Unila di Fakultas Kedokteran.

M Anton Wibowo yang dihadirkan Jaksa KPK dan diperiksa di PN Tipikor Tanjungkarang pada 21 Februari 2023 kemarin mengaku memberikan uang Rp250 juta pasca anak kandungnya bernama Azzahra Fadhilla Amelia dinyatakan diluluskan sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila melalui SMMPTN Tahun 2022.

Uang tersebut diberikannya kepada Pemilik RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung, Mahfud Santoso karena Mahfud Santoso adalah penghubung kepada mantan Rektor Unila, Karomani.

Oleh Mahfud Santoso, ternyata uang dari M Anton Wibowo yang diserahkan kepada Karomani hanya Rp200 juta.

Terhadap perbuatan M Anton Wibowo ini, Majelis Hakim menyinggung kenapa dia yang seorang PNS tidak ditetapkan sebagai tersangka sementara di sisi lain Andi Desfiandi yang bukan PNS ditetapkan tersangka oleh KPK.

Saat disinggung mengenai hal tersebut sembari diberi peringatan oleh Majelis Hakim, M Anton Wibowo malah cengar-cengir dan tertawa di hadapan majelis hakim.

Terhadap sikap tersebut, M Anton Wibowo habis-habisan dimarahi oleh Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan. Sikap Anton Wibowo dinilai buruk sebagai Pejabat Dinkes Lampung Tengah.

Baca juga: Jaksa KPK Panggil Ulang Pemilik RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung Mahfud Santoso Karena Diduga Tilap Rp50 Juta

Berikut awal mula M Anton Wibowo diberi nasihat namun ditanggapinya dengan cengar-cengir:

”Supaya bapak keluar dari sini, bisa ingat ya. Ada seseorang yang seperti bapak, sekarang mendekam di LP. Jadi kalau bapak tidak dijadikan tersangka, harus sujud syukur pak.

Karena timing pemberian uangnya sama dengan yang ditersangkakan KPK kemarin. Setelah lulus, ngasih uang juga,” kata anggota Majelis Hakim, Edi Purbanus kepada M Anton Wibowo.

”Siap,” kata M Anton Wibowo.

”Kalau bapak kan masih ada dua putera yang belum masuk perguruan tinggi. Lakukan lagi aja seperti ini ya pak,” terus Edi Purbanus dan ditanggapi cengar-cengir oleh M Anton Wibowo.

”Gak usah cengar-cengir,” bentak Lingga Setiawan saat itu.