”Saya mau ngasih pesan. Supaya sekeluarga itu tahu kalau yang bapak lakukan itu salah. Karena bapak itu ASN. Yang kemarin jadi tersangka itu bukan ASN, tapi dia masuk.
Jadi pemberian uang itu hampir sama, setelah lulus, ada yang nelpon-nelpon terus mendatangani. Waktu dan jarak pemberian uangnnya juga bukan 2 tahun atau 6 bulan pak!
Jadi kalau bapak masih bisa berdinas, Kabid nanti jadi Kepala Dinas, harus sujud syukur, jangan diulangi lagi. Itu pesan moral dari saya. Gitu ya pak,” tegas Edi Purbanus.
”Siap yang mulia!” jawab M Anton Wibowo.
Setelah Edi Purbanus, Lingga Setiawan mengambil alih pemeriksaan M Anton Wibowo.
”Jadi, kalau diingatkan oleh majelis hakim, jangan cengar-cengir. Memangnya yang seperti itu, untuk ditertawakan? Enggak!
Saudara itu lagi diingatkan oleh hakim anggota, bahwa perbuatan saudara itu, kalau dibandingkan dengan perkara yang menjerat Andi Desfiandi, saudara itu kapasitasnya sama.
Sebagai orang yang memberikan uang, saya belum katakan sebagai penyuap, belum! Kalau saya menyebutnya sebagai penyuap, itu kalau sudah putus.
Baca juga: Jaksa KPK Panggil Ulang Pejabat Dinkes Lampung Tengah ke Sidang Perkara Unila
Kan saudara akui memberikan uang. Saudara ASN?” tanya Lingga Setiawan.
”Siap yang mulia,” kata M Anton Wibowo.
”Paham dengan UU Nomor 28 Tahun 99? Ini saya tanyakan hampir ke semua saksi pak. Paham ya?” jelas Lingga Setiawan.
”Paham,” jawab M Anton Wibowo.
”Apa?” timpal Lingga Setiawan.
”Tentang UU Tindak Pidana Korupsi,” ujar M Anton Wibowo.






