Cegah Pungli, Kejati Lampung Berikan Penerangan Hukum

Gelaran Acara Penyuluhan Dan Penerangan Hukum Kejati Lampung Kepada Kepsek SD-SMP Se-Bandar Lampung Di Aula SMPN 16 Bandar Lampung (19/04). Foto Penkum Kejati Lampung

KIRKA.CO – Merespon terkait maraknya isu tindakan Pungli di Sekolah, Kejati Lampung melakukan langkah pencegahan dengan melakukan penerangan hukum untuk SD dan SMP di Bandar Lampung.

Acara tersebut digelar di Aula SMP Negeri 16 Bandar Lampung (19/04), dengan diikutsertakan para Kepala Sekolah SD dan SMP di Kota Bandar Lampung.

Sosialisasi dititikberatkan penjelasan pada persoalan seringnya ada biaya-biaya lain yang dimintakan kepada orang tua murid yang dikategorikan sebagai modus operandi dari tindak pidana pungli.

“Modus operandi pungutan liar atau pungli biasa terjadi pada lingkup pelayanan sekolah SD dan SMP di wilayah kota Bandar Lampung, potensi pungli juga ada pada biaya LKS atau lembar kerja siswa atau modul pengayaan, biaya buku sekolah, biaya les dan tambahan pelajaran,” ujar Effi Harnidah selaku Jaksa pemberi materi.

“Kemudian juga pada biaya praktikum, kegiatan ekstrakulikuler, iuran kebersihan, maupun keamanan, pungutan uang sertifikasi guru, pungutan atas nama uang komite sekolah, dan biaya study tour,” imbuhnya.