Pada Penerangan Hukum Kejati Lampung kali ini pula, dijelaskan terkait Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Penyelenggaraan pendidikan bukan hanya tanggungjawab dari Pemerintah pusat ataupun Pemda saja, melainkan pula dibutuhkan peran serta masyarakat dalam peningkatan dan menciptakan inovasi pada pelayanan dunia pendidikan.
Selain itu para Kepala Sekolah yang hadir dalam Penerangan Hukum ini turut dijelaskan terkait dengan Komite Sekolah, yang dipaparkan bahwa Komite Sekolah tidak hanya memiliki tugas dalam penggalangan dana saja tetapi mempunyai tanggung jawab lain yaitu untuk membuat Rencana Anggaran Kegiatan Belanja Sekolah (RAPBS), RKAS serta Pengawasan.
Sementara terkait sumbangan sukarela yang selama ini juga turut marak terjadi di lingkungan sekolah, ditegaskan juga bahwa hal tersebut dikategorikan sebagai pungutan liar, dengan ketentuan apabila sumbangan tersebut dilakukan dengan surat pernyataan yang mengikat para wali murid, yang seharusnya sumbangan bisa berbentuk apa saja dengan bersifat tidak memaksa, terbuka dan transparansi.






