KIRKA – Lantaran terbukti beli mobil curian PHL Polda Lampung dipenjara selama 1 tahun dan 6 bulan, ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan.
Baca Juga : Membeli Mobil Curian PHL Polda Lampung Dituntut Penjara
Selasa 10 Mei 2022, Terdakwa Husni Mubarak kembali didudukkan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, untuk mendengarkan putusan hukuman pidana atas perbuatan melanggar hukumnya.
Oknum Pegawai Harian Lepas Polda Lampung ini, dinyatakan oleh Hakim telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan, terhadap satu unit mobil yang merupakan barang hasil curian.
Dan atas perbuatannya itu, Majelis Hakim pun memutuskan untuk memberikan hukuman penjara terhadapnya, “Menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 Bulan,” ucap Hakim dalam putusan akhirnya.
Dalam sangkaan perbuatannya, ia didakwa menadah satu unit mobil tanpa surat resmi dan merupakan hasil curian, yang dibelinya melalui seorang kenalannya di Facebook pada Desember 2021 lalu dengan harga Rp25 juta.
Baca Juga : Oknum PHL Polda Lampung Didakwa Menadah Mobil Curian
Dan usai membelinya, Husni pun segera mengganti nomor plat asli kendaraan roda empat tersebut dengan nomor cantik palsu yaitu BE 1992 CE, yang ia buat sendiri di percetakan dengan harga Rp50 ribu.






