KIRKA – Lantaran dinilai telah menghina mantan istri dari suaminya sendiri, seorang IRT cantik asal Tanggamus harus berhadapan dengan hukum dan menjadi pesakitan.
RS, kini harus menjalani persidangannya sebagai seorang terdakwa dalam perkara pelanggaran Undang-undang ITE, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Gedongtataan.
Wanita warga Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus ini, dianggap telah membuat sebuah unggahan yang merugikan korban berinisial MK di laman Facebook pribadinya.
Baca Juga : Istri Jaksa Perkara Novel Baswedan Digugat
MK yang merupakan mantan istri dari suaminya, disebut olehnya dengan bermacam kata-kata tak pantas menggunakan bahasa daerah, dengan pula mencantumkan foto dirinya seolah mempertegas siapa yang dituju.
Status bernada hinaan yang diunggah pada Juli 2020 itu, kemudian dilihat oleh rekan dari korban, yang lalu di screenshoot dan dilaporkan ke MK sembari mempertanyakan masalah keduanya.
“Wanita ini sudah bau jijik diceraikan, dibuang suaminya tetapi masih mengejar suaminya,” katanya di potongan pada kata-kata yang diunggah Terdakwa, yang sudah diartikan dalam dakwaan Jaksa.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa RS pun didakwa telah melanggar Pasal 45 Ayat (3), Juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Baca Juga : IRT Cantik Asal Tanggamus Bakal Dibui Satu Tahun
IRT cantik ini pun akan menjalani persidangan lanjutannya dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa, pada Selasa pekan depan 26 Oktober 2021, di PN Gedongtataan, dalam perkara dengan Nomor 192/Pid.Sus/2021/PN Gdt.






