Hukum  

Istri Jaksa Perkara Novel Baswedan Digugat

Kirka.co
Ieda Rustifa Annisa (Istri Almarhum Jaksa Fedrik Adhar) Selaku Pihak Tergugat. (Sumber : Dok. Pribadi)

KIRKA – Istri almarhum Jaksa Fedrik Adhar Jaksa Penuntut pada perkara penyiraman air keras Novel Baswedan, digugat oleh seorang wanita bernama Fera Desi Arisanti terkait urusan tanah di PN Kotabumi.

Dari penelusuran terbuka KIRKA.CO, pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, Perkara gugatan perdata tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 10/Pdt.G/2021/PN Kbu.

Baca Juga : Polres Lambar Di Prapid TSK Dugaan Tipu Gelap Beras Bandes

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Kotabumi Terkait Gugatan Perdata Yang Dilayangkan Kepada Istri Almarhum Jaksa Fedrik Adhar. Foto Eka Putra

Didaftarkan ke PTSP PN Kotabumi pada Senin 23 Agustus 2021 kemarin, oleh pihak Tergugat yakni Fera Desi Arisanti yang dikuasakan kepada Kuasa Hukumnya bernama Sudarman Tunggir, dalam klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum.

Sedangkan selaku pihak Tergugat dalam Perkara tersebut ialah Ieda Rustifa Annisa, yang diketahui merupakan istri dari almarhum Jaksa Fedrik Adhar, dan selaku pihak Turut Tergugat yakni Kepala Kantor Pertanahan Kota Lampung Utara.

Sementara beberapa poin permohonan yang tercantum dalam gugatan dengan nilai sengketa Rp1,2 miliar tersebut, antara lain :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan.

2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum HIBAH dari Abunawi bin H.Hasbullah kepada Nazuah Binti Cekwani pada tahun 1980 yaitu tanggal 19 Juni 1980 dan HIBAH dari Abunawi Bin H Hasbullah dan Nazuah Binti Cekwani kepada Syaripudin Abunawi Tanggal 10 Nopember 1989.

3. Menyatakan segala akta-akta ataupun surat-surat yang berhubungan dengan objek sengketa yang dibuat oleh Tergugat atau pihak lain baik yang telah ada maupun yang akan ada adalah tidak sah, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya.

4. Menyatakan Sertipikat Hak Milik atas tanah masing-masing  :
– Sertipikat Hak Milik nomor : 0942/ Mekar Jaya dengan luas 19520 M2 dengan surat ukur  nomor  : 00898 tanggal  25 / 03 / 2019 atas nama suami Tergugat /Fedrik Adhar (Alm),

– Sertipikat Hak Milik nomor : 0943 / Mekar Jaya dengan luas 14730 M2 dengan surat  ukur  nomor  : 00899 tanggal  25 / 03 / 2019 atas nama suami Tergugat /Fedrik Adhar (Alm),

– Sertipikat Hak Milik nomor : 0944/ Mekar jaya  dengan luas 12250 M2 dengan surat ukur  nomor  : 00900 tanggal  25 / 03 / 2019 atas nama suami Tergugat /Fedrik Adhar (Alm),

– Sertipikat Hak Milik Nomor :  00054/Mekar Jaya  dengan luas 1.296 M2 atas nama suami tergugat /Fedrik Adhar (Alm)
cacat hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya.

Baca Juga : Firman Rusli Digugat Ganti Rugi Rp8 Miliar

5. Menyatakan perbuatan Tergugat secara tanpa hak yang mengakui sertipikat hak atas tanah diatas tanah hak milik Penggugat I dan II yang berasal dari orang tua yaitu empat (4 ) buah Sertipikat Hak Milik masing-masing dengan (Sertipikat Pada Poin 4) adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum.

6. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat secara tanpa hak yang menerbitkan  sertipikat hak atas tanah di atas tanah hak milik Penggugat I dan II yang berasala dari orang tua yaitu  empat (4 ) buah sertipikat hak milik masing-masing dengan (Sertipikat Pada Poin 4) adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum.

7. Menghukum Turut Tergugat yang telah menerbitkan Sertipikat Hak Milik di atas tanah hak milik Penggugat I dan II yang berasal dari orang tua yaitu  empat (4 ) buah sertipikat hak  milik masing-masing dengan (Sertipikat Pada Poin 4) untuk mencoret  dan  mencabutnya dalam buku tanah.

8. Menghukum Tergugat yang secara tanpa hak  yang mengusai Sertipikat Hak Milik nomor : 00054/Mekar Jaya  dengan luas 1.296 M2 atas nama suami tergugat /Fedrik Adhar (Alm), untuk segera dan menyerahkan secara sukarela tanpa syarat kepada Penggugat.

9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakan oleh Pengadilan Negeri Kotabumi melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini atas Sertipikat Hak Milik di atas tanah hak milik Penggugat yaitu Sertipikat Hak Milik nomor : 00054/Mekar Jaya dengan luas 1.296 M2 atas nama suami tergugat /Fedrik Adhar (Alm).

10. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi baik secara materil maupun secara In materil kepada Penggugat I dan II sebesar Rp.1.275.920.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).

11. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah)/hari apa bila lalai dalam memenuhi putusan perkara ini sejak putusan perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti.

Baca Juga : Bupati Pesawaran Digugat YLPKPAN Di PN Gedongtataan

Kirka.co
Dok. Almarhum Jaksa Fedrik Adhar Beserta Istri (Sumber : Internet)

12. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya.

13. Menghukum turut tergugat agar mematuhi isi putusan dalam perkara ini.

14. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Sementara perkara gugatan ini sendiri direncanakan akan digelar secara perdana pada Rabu 15 September 2021, pukul 2 siang di ruang sidang Cakra, gedung Pengadilan Negeri Kotabumi.