Hukum  

IRT Cantik Asal Tanggamus Bakal Dibui Satu Tahun 

Kirka.co
Kolase Terdakwa Pencuri Harta Mertua, Revta Sa Fallas. Foto Eka Putra

KIRKA – Seorang ibu rumah tangga berparas cantik asal Kabupaten Tanggamus bernama Revta Sa Fallas, mendapat tuntutan penjara selama satu tahun dari Jaksa, ia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian terhadap harta milik mertuanya sendiri, hingga mencapai total Rp1 miliar.

Baca Juga : Praperadilan Ditolak, Revta Sa Fallas Mulai Disidang Perkara Pencurian

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanggamus, pada gelaran persidangan lanjutannya, Selasa 10 Agustus 2021 kemarin yang dilaksanakan di PN Kotaagung, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 367 Ayat (2) KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pencurian.

Baca Juga : Wanita Cantik Pencuri Harta Mertua Praperadilankan Polres Tanggamus

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Revta Sa Fallas Binti Sudaryanto selama satu tahun, dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap Jaksa dalam tuntutannya.

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Kotaagung, Terkait Tuntutan Jaksa Dalam Perkara Pencurian, Atas Nama Terdakwa Revta Sa Fallas. Foto Eka Putra

Sementara diketahui, Revta sendiri sempat menjadi buron pihak Kepolisian dan tertangkap pada 13 April 2021 lalu di sebuah apartemen mewah di wilayah Malioboro City, Yogyakarta, saat tengah bersama dengan seorang pria yang diduga kekasih barunya.

Baca Juga : Revta Sa Fallas Dicerai Suami Lantaran Sering Curi Harta Mertua

Revta Sa Fallas menjadi buruan polisi setelah bersembunyi usai dirinya dilaporkan, atas kasus pencurian terhadap harta mertuanya sendiri yang dilakukannya sejak 2015 hingga 2018, berupa BPKB satu unit mobil dan dua sertifikat tanah dengan total kerugian yang dialami korban sebanyak Rp1 Miliar rupiah.

Wanita cantik 32 tahun ini akan segera kembali menjalani persidangan lanjutannya pada Senin 23 Agustus 2021 pekan depan, untuk mendengarkan pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotaagung.