Hukum  

Bea Cukai Lampung Bongkar Kasus Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Lampung Bongkar Kasus Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal
Ilustrasi rokok ilegal. Foto: Istimewa.

KIRKABea Cukai Lampung bongkar kasus peredaran jutaan batang rokok ilegal pada 30 September 2022 lalu. Menurut keterangan yang disampaikan Bea Cukai Lampung lewat laman Instagram @beacukailampung, kegiatan penegakan hukum tersebut berlangsung di ruas jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar tepatnya di KM 78.

Informasi ini dikemukakan laman Instagram @beacukailampung pada 9 Oktober 2022 kemarin. Menurut keterangan yang diterakan @beacukailampung, peredaran rokok ilegal itu berhasil diungkap berdasarkan informasi intelijen.

Baca juga: Polda Riau Tetapkan Oknum Bea Cukai Tembilahan Tersangka Penembakan

Informasi intelijen yang dimaksud tersebut menyebutkan bahwa rokok sebanyak 2,6 juta batang itu ditemukan di dalam truk. Jutaan batang rokok ilegal itu disisipkan dalam truk yang juga bermuatan pupuk. Jutaan rokok ilegal itu dinyatakan dikemas dalam 167 kotak karton.

”Berawal dari informasi intelijen adanya pengangkutan rokok ilegal, Bea Cukai Lampung kembali berhasil menindak 167 karton rokok ilegal. Penindakan dilakukan pada Jumat, 30 September 2022 di KM 78 tol Bakauheni-Terbanggi Besar. Truk tersebut membawa rokok ilegal dengan modus dicampur dengan muatan pupuk. Dalam penindakan kali ini 2,6 juta batang rokok ilegal berhasil diamanakan dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2 miliar rupiah,” demikian diungkapkan laman Instagram @beacukailampung untuk menjelaskan kalau Bea Cukai Lampung bongkar kasus 2,6 juta batang rokok ilegal seperti dilihat KIRKA.CO pada 10 Oktober 2022.

Bea Cukai Lampung Bongkar Kasus Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal
Penampakan barang bukti rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Lampung bersama dengan para pihak yang diamankan. Foto: Instagram @beacukailampung.

Dalam laman Instagram itu, Kepala Kantor Bea Cukai Lampung, Esti Wiyandari dinyatakan turut memberikan penjelasan mengenai kasus tersebut.

Baca juga: Bea Cukai Bandar Lampung Amankan 2,8 Juta Batang Rokok Ilegal

Menurut Esti Wiyandari, kegiatan yang masuk dalam kategori penindakan Bea Cukai Lampung itu diklaimnya sebagai bentuk atau wujud bagaimana Bea Cukai Lampung menggempur peredaran rokok ilegal.

Terlebih, katanya, peredaran rokok ilegal yang memasuki wilayah Sumatera.

”Bea Cukai Lampung memiliki peran strategis dalam mencegah masuknya rokok ilegal ke wilayah Sumatera. Maka kami selalu berkomitmen untuk menggempur rokok ilegal, baik secara preventif maupun represif,” katanya.

Kendati kegiatan penindakan tersebut telah diumumkan, Bea Cukai Lampung diketahui belum mengemukakan secara detail mengenai apa merek atau jenis rokok ilegal yang diamankan tersebut hingga kemudian status para pihak yang diamankan itu.

Berdasar pada video yang diunggah laman Instagram tersebut, mulanya kegiatan penindakan itu dilakukan jajaran Bea Cukai Lampung dengan menghentikan laju kendaraan truk. Sesudah berhasil diberhentikan, petugas Bea Cukai Lampung meminta izin untuk memeriksa isi di dalam truk tersebut.

Baca juga: MAKI Adukan Pejabat Bea Cukai ke Kejaksaaan

Di dalam truk itu kemudian digambarkan bahwa petugas Bea Cukai Lampung menemukan sejumlah rokok dan setelah diperiksa rokok tersebut dinyatakan diduga ilegal karena tidak dilengkapi dengan pita cukai.

Atas penemuan barang bukti itu, truk tersebut kemudian diberi stiker Bea Cukai Lampung dan digiring ke kantor Bea Cukai Lampung.

Di kantor Bea Cukai Lampung ini, tampak sejumlah petugas membongkar hingga memajang rokok yang diduga ilegal tersebut dan mendokumentasikan hal itu bersama dengan para pihak yang diamankan.