Bawaslu Lampung Sorot Iklan Kampanye Berbayar di Media Sosial

Bawaslu Lampung Sorot Iklan Kampanye Berbayar di Media Sosial
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah di Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung, Rabu (13/7). Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Bawaslu Lampung sorot iklan kampanye berbayar di media sosial pada Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, mengatakan pengawasan kampanye di media sosial menjadi catatan khusus bagi pengawas pemilu.

Baca Juga : Tiga Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Lampung Mengundurkan Diri

“Regulasi masih dalam penyusunan. Tapi kampanye berbayar di media sosial akan kita awasi. Ini menjadi catatan bagi Bawaslu,” kata dia di Bukit Randu, Bandar Lampung, Rabu, 13 Juli 2022.

Fatikhatul Khoiriyah menjelaskan media sosial menjadi sarana yang strategis bagi peserta pemilu untuk menyosialisasikan dirinya kepada masyarakat pemilih.

Namun media sosial juga berpotensi menjadi ruang kampanye hitam.

“Boleh saja melakukan sosialisasi yang penting jangan _black campaign_. Kalau sosialisasi tidak apa-apa, masyarakat kan harus tahu (calonnya). Tapi jangan terpenuhi unsur-unsur kampanyenya,” ujar dia.

Pasal 1 Ayat 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

“Jadi sosialisasi di media sosial tidak menampilkan nama partai, logo partai, dan nomor urut,” kata Fatikhatul Khoiriyah.

Bawaslu Lampung mengingatkan peserta Pemilu 2024 tidak melakukan kampanye di luar tahapan, baik di media cetak, elektronik, maupun media sosial.

“Tidak boleh kampanye di luar jadwal. Kampanye baru dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,” ujar dia.

Baca Juga : Calon Petahana Rekrutmen Bawaslu Lampung Dianjurkan Mengundurkan Diri 

Fatikhatul Khoiriyah menjelaskan kampanye di media cetak dan elektronik dilakukan selama 14 hari sebelum hari tenang sejak 11 Februari-13 Februari 2024.

“Peserta yang kampanye di luar jadwal bisa dibatalkan. Bawaslu Lampung memiliki strategi atau teknik pengawasan terhadap kampanye berbayar di media sosial,” tutup dia.