KIRKA – Aset Agung Ilmu Mangkunegara dilelang KPK melalui KPKNL Bandar Lampung pada 24 November 2022 mendatang.
Informasi ini diutarakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima KIRKA.CO pada 7 November 2022.
Menurut Ali Fikri, rencana pelaksanaan pelelangan aset milik mantan Bupati Lampung Utara tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Peninjauan Kembali yang ditetapkan pada 25 Agustus 2021 lalu.
Baca juga: Persidangan Penyuap Rektor Unila Karomani Digelar Secara Offline
Hasil dari pelaksanaan lelang itu sebagaimana dalam putusan Peninjauan Kembali tersebut, terang Ali Fikri, akan dipergunakan sebagai biaya pembayaran Uang Pengganti dalam kasus korupsi yang menjerat Agung Ilmu Mangkunegara.
Berdasar pada data yang disampaikan Ali Fikri, aset milik Agung Ilmu Mangkunegara yang akan dilelang itu di antaranya sebagai berikut:
1. Tanah seluas 734 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 329/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP dengan harga limit Rp 1.271.257.000 dan uang jaminan Rp 300.000.000.
Baca juga: Agung Ilmu Mangkunegara dan Adiknya Tak Terima Remisi Lebaran 2022
2. Tanah dan Bangunan seluas 566 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 845/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP dengan harga limit Rp 1.033.224.000 dan uang jaminan Rp 220.000.000.
3. Tanah dan Bangunan yang terdiri dari 2 buah Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 M2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP dengan harga limit Rp 40.687.438.000 dan uang jaminan Rp 10.000.000.000.
4. Tanah dan Bangunan seluas 1.340 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 9440/Kedaton, yang berlamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP dengan harga limit Rp 9.420.096.000 dan uang jaminan Rp 2.000.000.000.
Baca juga: Agung Ilmu Mangkunegara Akui Telah Samarkan Aset Hasil Korupsi
5. Tanah dan Bangunan seluas 835 M2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP dengan harga limit Rp 3.362.472.000 dan uang jaminan Rp 700.000.000.
“KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung akan melaksanakan lelang eksekusi pembayaran uang pengganti di muka umum Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 293 PK/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Agustus 2021 dengan Terpidana Agung Ilmu Mangkunegara,” ungkap Ali Fikri.
Selain mengungkapkan apa saja aset Agung Ilmu Mangkunegara yang dilelang, Ali Fikri juga mengemukakan jadwal pelaksanaan lelangnya.
Baca juga: KPK Akhirnya Melelang Aset Agung Ilmu Mangkunegara
Pelaksanaan Lelang
Hari/Tanggal : Kamis, 24 November 2022, pukul 08.00 Waktu Server.
Cara Penawaran : Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id.
Batas Akhir Penawaran : Kamis, 24 November 2022 pukul 08.00 Waktu Server.
Penetapan Pemenang Lelang : setelah batas akhir penawaran.
Pelunasan Harga Lelang : 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Bea Lelang Pembeli : 2 % dari harga lelang.
Tempat Pelaksanaan Lelang : KPKNL Bandar Lampung/Jalan Basuki Rahmat Nomor 12 Bandar Lampung.
Sebelum melaksanakan proses lelang ini, beberapa waktu lalu KPK melalui timnya diketahui telah meninjau aset-aset milik Agung Ilmu Mangkunegara yang disita. Kegiatan ini berlangsung pada 12 Juli 2022 lalu.






