KIRKA – KPK akhirnya mengumumkan pelelangan barang rampasan berupa aset tanah milik Agung Ilmu Mangkunegara, Selasa 24 Agustus 2021. Agung dulunya adalah Bupati Lampung Utara dan kini menjadi narapidana atas penyidikan yang ditangani oleh KPK.
Pengumuman tersebut didasarkan pada keterangan yang dikemukakan KPK lewat situs resminya, seperti yang dilihat KIRKA.CO.
Baca Juga : KPK Usut Anggota DPRD di Penyidikan Lampung Utara
Diketahui, objek yang dilelang ini merupakan bagian dari aset yang sebelumnya telah disita KPK pada 10 Juni 2021 lalu. Dalam pelaksanaan itu, KPK menyita aset ini karena berkaitan dengan hukuman uang pengganti yang harus dibayar Agung Ilmu Mangkunegara.
Uang pengganti yang wajib dilunasi Agung tersebut sebesar Rp 74. 634.866.000. Poin tersebut tertuang dalam surat putusan yang dibacakan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 2 Juli 2020 lalu. Kini, Agung sedang menjalani pidana penjara yang dijatuhi kepadanya selama 7 tahun dan denda Rp 750 juta subsidair 8 bulan kurungan.
Dalam pelaksanaan lelang ini, terdapat sejumlah aset milik Agung sebagaimana tercantum di dalam Sertifikat Hak Milik yang jika ditotal berdasarkan harga limitnya, senilai Rp 55.617.046.000.
Baca Juga : Kritik untuk KPK atas Pengembangan Perkara Gratifikasi Agung Ilmu Mangkunegara
Pelaksanaan lelang atas aset-aset tersebut dinyatakan akan berlangsung pada Rabu, 8 September 2021. Adapun lokasi tempat pelaksanaan lelang bertempat di Kantor KPKNL Bandar Lampung, Jalan Basuki Rahmat Nomor 12.
“KPK berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020 jo Surat Perintah Penyitaan dalam rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor : Sprin.Sita –01 / Eks.00.01/01-26/02/2021 tanggal 16 Februari 2021 atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, akan melakukan lelang eksekusi dalam rangka pembayaran uang pengganti di muka umum melalui KPKNL Bandar Lampung,” begitu keterangan tertulis yang menjelaskan tentang dalil dari pelelangan tersebut, seperti yang ditulis pada situs KPK tadi.
Baca Juga : KPK Jadwalkan Periksa Eks Wagub Lampung Hingga Istri Agung Ilmu Mangkunegara
Berikut data aset yang akan dilelang KPK itu, disertai dengan harga limit dari tiap objek-objeknya.
1. Tanah seluas 734 M2, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 329/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP.
Harga Limit: Rp 1.241.739.000.
Uang Jaminan: Rp 250.000.000.
Keterangan: Tidak dilengkapi dengan Surat Hak Milik.
2. Tanah dan Bangunan seluas 566 M2, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 845/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP.
Harga Limit: Rp 1.012.565.000.
Uang Jaminan: Rp 220.000.000.
Keterangan: Tidak dilengkapi dengan Surat Hak Milik.
3. Tanah dan Bangunan yang terdiri dari 2 Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 M2, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 M2, sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP.
Harga Limit: Rp 40.730.954.000.
Uang Jaminan: Rp 10.000.000.000.
Keterangan: Tidak dilengkapi dengan Surat Hak Milik.
Baca Juga : Menanti MA Putuskan PK Eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara
4. Tanah dan Bangunan seluas 1.340 M2, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 9440/Kedaton, yang berlamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP. Atau Gedung Mandala Alam.
Harga Limit: Rp 9.339.266.000.
Uang Jaminan: Rp 2.000.000.000.
Keterangan: Tidak dilengkapi dengan Surat Hak Milik.
5. Tanah dan Bangunan seluas 835 M2, sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP.
Harga Limit: Rp 3.292.522.000.
Uang Jaminan: Rp 650.000.000.
Keterangan: Tidak dilengkapi dengan Surat Hak Milik.






