KIRKA – Anggota KPU Kota Bandarlampung Fery Triatmojo dilaporkan oleh M Erwin Nasution atas dugaan pelanggaran Pemilu 2024 pada 26 Februari 2024.
Fery Triatmojo dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Lampung atas dugaan penerimaan uang sejumlah Rp530 juta yang diberikan oleh M Erwin Nasution.
Sejauh ini, laporan yang dilayangkan oleh M Erwin Nasution tersebut telah diterima oleh Bawaslu Provinsi Lampung.
Baca juga: Dapil Bandar Lampung Bukan Hanya Kepentingan Parpol
Selanjutnya, Bawaslu Provinsi Lampung akan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang berkaitan dengan laporan M Erwin Nasution tersebut.
“Jika sudah lengkap, maka akan kita mintai klarifikasi,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar.
Berdasarkan isi dokumen laporan yang KIRKA.CO peroleh, turut pula disertakan video yang diklaim berisikan pengakuan Fery Triatmojo selaku Anggota KPU Kota Bandarlampung telah menerima Rp 530 juta dari M Erwin Nasution.
Baca juga: KPK Kampanye Hajar Serangan Fajar Libatkan KPU hingga Bawaslu
Dituding atas penerimaan sejumlah uang, Fery Triatmojo tercatat telah 6 kali menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada KPK.
Dilihat dari situs e-LHKPN yang dikelola KPK pada 27 Februari 2024, berikut isi laporan harta kekayaan Anggota KPU Kota Bandarlampung Fery Triatmojo.
1) LHKPN dengan Tanggal Lapor 31 Desember 2018, Fery Triatmojo melaporkan total harta kekayaannya sejumlah Rp 518.500.000.
Baca juga: Tiga Parpol Tidak Ajukan Pencermatan DCS ke KPU Bandar Lampung
2) LHKPN dengan Tanggal Lapor 31 Desember 2019, Fery Triatmojo melaporkan total harta kekayaannya sejumlah Rp 757.300.000.
3) LHKPN dengan Tanggal Lapor 31 Desember 2020, Fery Triatmojo melaporkan total harta kekayaannya sejumlah Rp 850.560.002.
4) LHKPN dengan Tanggal Lapor 31 Desember 2021, Fery Triatmojo melaporkan total harta kekayaannya sejumlah Rp 882.852.735.
Baca juga: Riwayat Hidup Bakal Calon Legislatif Lampung Harus Dibuka ke Publik
5) LHKPN dengan Tanggal Lapor 31 Desember 2022, Fery Triatmojo melaporkan total harta kekayaannya sejumlah
Rp 1.014.752.735.
6) LHKPN dengan Tanggal Lapor 31 Desember 2023, Fery Triatmojo melaporkan total harta kekayaannya sejumlah Rp 1.299.260.807.
Demikianlah rangkuman informasi mengenai kekayaan Anggota KPU Kota Bandarlampung Fery Triatmojo yang berharta Rp1,2 M lebih berdasarkan pelaporan LHKPN-nya terakhir kepada KPK.
Baca juga: Bawaslu Bandar Lampung Ajak Mahasiswa Tolak Politik Uang






