KIRKA – Dekan FISIP Universitas Muhammadiyah Lampung, Drs Nur Islam, menegaskan bahwa penataan daerah pemilihan atau dapil Bandar Lampung bukan hanya kepentingan parpol.
Dia berharap penataan dapil anggota DPRD Bandar Lampung mengutamakan kemaslahatan masyarakat kota setempat.
“Bukan untuk kepentingan pribadi-pribadi atau partai politik, tetapi yang tidak kalah pentingnya, menghadirkan kemaslahatan masyarakat,” kata Nur Islam.
Mantan komisioner KPU Bandar Lampung ini hadir dalam Rapat Koordinasi Penyusunan dan Penetapan Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Bandar Lampung di Sheraton, Rabu, 23 November 2022.
“Kehadiran pemilu yang telah kita setujui sesuai konstitusi kita, pada ujungnya, bisa menghadirkan pemilu yang Rahmatan Lil Al-Amin,” ujar dia.
Nur Islam mengakui bahwa penataan dapil Bandar Lampung seyogianya kepentingan partai politik.
Namun, menurut dia, penataan dapil Bandar Lampung bukan hanya kepentingan parpol.
“Memang ini bukan perkara yang mudah, tapi apapun dapilnya, pemilu tanpa keberkahan, saya pikir kurang bermakna,” kata dia.
Nur Islam meminta agar dalam penataan dapil Bandar Lampung, KPU tidak hanya memperhatikan tujuh prinsip penyusunan dapil sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2022.
“Selain tujuh asas tadi, tidak kalah pentingnya adalah asas jujur dan adil, serta demokratis,” ujar dia.
Dalam rapat koordinasi, Nur Islam mengusulkan adanya opsi keempat terhadap tiga rancangan penataan dapil Bandar Lampung yang telah disusun oleh KPU.
“Opsinya kalau masih bisa, dibuat lagi opsi keempat, lebih bagus lagi. Kenapa tidak?” Pungkas dia.
Baca Juga: 3 Rancangan Penataan Dapil DPRD Bandar Lampung
Penataan dapil harus mengimplementasikan tujuh prinsip yang diatur dalam juknis PKPU Nomor 6 Tahun 2022.
Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung, Gistiawan, mengatakan pengawas pemilu sudah mengirimkan surat pencegahan terkait penyusunan dapil Bandar Lampung.
“Tujuh prinsip itu merupakan dasar utama bagi KPU terkait dengan penyusunan dapil,” kata dia.
Ketujuh prinsip tersebut adalah kesetaraan nilai suara; ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional; proporsionalitas; integralitas wilayah; berada dalam cakupan wilayah yang sama; kohesivitas; dan kesinambungan.
“Kemudian, saya pikir, KPU juga harus ekstra hati-hati dalam menyusun dapil terkait klausul terakhir di dalam Pasal 14 PKPU 6/2022,” ujar Gistiawan.
Klausul tersebut mengatakan bahwa penentuan urutan dapil dimulai dari wilayah kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang menjadi tempat pusat pemerintahan dan dilanjutkan dengan wilayah Bagian Kecamatan lain sesuai dengan arah jarum jam.
“Ini yang bingung kita, jam yang mana?” Kata Gistiawan.






